Beranda Event IMA: Valuasi Freeport Harus Mengacu Pada Nilai Keseluruhan Investasi

IMA: Valuasi Freeport Harus Mengacu Pada Nilai Keseluruhan Investasi

Foto Istimewa

Jakarta-TAMBANG. Pemerintah masih menunggu PT Freeport Indonesia untuk menawarkan saham divestasi 10,64% hingga pertengahan Januari 2016. Hingga saat ini belum ada kesepakatan soal metode valuasi antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia.

 

Belum adanya kesepakatan metode valuasi antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia membuat kegiatan divestasi saham PT Freeport Indonesia tertunda. Padahal, kewajiban divestasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dianggap sebagai momentum pemerintah Indonesia selaku pemilik sumber daya alam untuk ikut berperan mengendalikan jalannya korporasi tambang PT Freeport Indonesia yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran bangsa Indonesia.

 

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Indonesia Mining Association, Martiono Hadianto, mengatakan, perbedaan metode valuasi ini terjadi karena masing-masing pihak memiliki hitungan dengan asumsi yang berbeda.

 

Sebab itu, dalam menentukan valuasi harus mengacu pada nilai-nilai keseluruhan aspek kegiatan usaha. Sehingga valuasi yang dihasilkan dapat menjadi acuan dalam menentukan nilai saham.

 

Perlu diketahui,total investasi PT Freeport Indonesia sampai dengan 2014 mencapai US$ 11 miliar (sekitar Rp 143 triliun) untuk membangun infrastruktur operasi perusahaan, berupa jalan, pelabuhan, bandara, kota-kota, pengelolaan limbah, pembangkit listrik, tambang bawah tanah, pabrik pengolahan dan lain-lain.

 

“Saya tanya, bisnis itu sifatnya absolute atau relatif? jawabnya relatif. Karena itu sudah semestinya menggunakan metode valuasi yang mengacu pada keseluruhan nilai investasi yang selama ini dilakukan PT Freeport Indonesia,” ucapnya, Kamis (10/12) di Jakarta.

 

Tentu dalam menjalankan bisnis, kata Martiono, ada perhitungan yang matang. Sehingga tidak dapat sesukanya menentukan nilai harga jual saham per lembar.

 

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, PT Freeport Indonesia diwajibkan untuk mendivestasikan sahamnya hingga 20% pada 14 Oktober 2015 lalu dan 30% pada 14 Oktober 2019 mendatang. Saat ini, saham pemerintah di PT Freeport Indonesia 9,36%.