Jakarta,TAMBANG. Aksi pembakaran atas asset milik perusahaan tambang emas PT J Resources Bolaang Mongondow disesalkan oleh Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesia Mining Associatio/IMA). Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno ketika dimintai pendapatnya menyayangkan aksi anarkis berupa pembakaran atas asset-aset milik perusahan tambang.
“Perusahaan tambang adalah kontraktor Pemerintah yang berinvestasi di suatu wilayah. Perusahaan tambang bekerja dibawah aturan dan menyumbang pendapatan bagi negara. Oleh karenanya harus dilindungi dan dijamin keamanannya dalam beroperasi,”terang Djoko.
Djoko meminta jika ada yang dirasa kurang silahkan didialogkan dengan perusahaan bukan dengan melakukan tindakan anarkis.
Djoko pun meminta aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian untuk segera mengungkap siapa pelakunya. “Penegakan hukum harus dijalankan dan menjamin kondusifitas bagi perusahaan dalam menjalankan investasinya,”ujar Djoko.
Dalam nada yang hampir sama pakar hukum pertambangan Eva Armila Djuhari dari Armila & Rako menegaskan tindakan perusakan yang bersifat terror yang dilakukan terhadap perusahaan tentunya sangat mengganggu iklim investasi khususnya di industri pertambangan.
“Pemegang izin yang sah sudah sepatutnya mendapat perlindungan dan jaminan dalam melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Agar insiden-insiden seperti ini tidak terulang kembali maka diperlukan kerjasama dan komunikasi yang baik antar seluruh pemangku kepentingan serta penegakan hukum yang baik,”tandasnya.
Ia kemudian menyebutkan dalam KUHP khusus di pasal 406 menegaskan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Selain itu UU Minerba yang baru di pasal 162 dengan tegas mengatakan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Sekarang tinggal penegak hukum bekerja dan menegakan aturan yang ada,”ungkap Eva.
Sebagaimana diketahui, aksi anarkis pengrusakan dan pembakaran atas asset milik perusahaan tambang PT JRBM kembali terjadi pada selasa,11/8) kemarin. Kali ini dilakukan atas salah satu ruangan di Blok C. Kejadiannya diperkirakan pukul 03.23 Wita. Beberapa perabot seperti AC, Kasur bahkan seragam Brimob yang bertugas di lokasi tersebut ikut terbakat.
Sebelumnya sudah ada dua tindakan pembakaran yang dilakukan di Blok C. Pada Selasa (4/8) sekitar Pkl 05.30 WITA, aksi pembakaran di lakukan di bangunan workshop. Ada 1 unit mobil operasional milik perusahaan yang terbakar. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp.200 juta.
Di pekan sebelumnya juga terjadi aksi pembakaran atas asset milik perusahaan di lokasi yang sama. Kejadiannya pada Selasa (28/7) pengrusakan disertai pembakaran dilakukan di salah satu bangunan dengan kerugian diperkirakan mencapai 100 juta rupiah. Sehingga apabila di total secara keseluruhan untuk tiga kali pengrusakan dan pembakaran kerugian perusahaan diperkirakan sebesar Rp.350 juta.
Informasi yang diperoleh untuk kejadian pertama satu pelaku sudah diamankan. Pelaku yang lain masih diburu aparat kepolisian dari Kepolisian Resort Kotamobagu.