Jakarta-TAMBANG. Kandungan mineral yang dimiliki Indonesia begitu besar terutama untuk komoditas tembaga dan emas. Saat ini cadangan sumber daya dan cadangan terbukti komoditas emas paling besar dimiliki PT Freeport Indonesia di Propinsi Papua. Tingginya kandungan emas itu seharusnya dapat dimanfaatkan oleh negara untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dan stabilnya perekonomian negara.
Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia, Sukmandaru mengatakan bahwa mineral emas seharusnya bukan hanya diberlakukan sebagai komoditas belaka namun lebih dari itu untuk mengamankan devisa. Menurutnya, ide untuk menarik royalti tambang dalam bentuk produk emas perlu dikaji dan diterapkan untuk memperkuat cadangan devisa emas negara.
Menurutnya berdasarkan data Bank Indonesia, cadangan devisa emas saat ini hanya 73 ton. Sementara total cadangan devisa Indonesia per November 2015 US$ 98 miliar. “Jumlah itu kecil sekali bila dibandingkan dengan negara lain seperti Perancis yang cadangan devisa emas 63% dari total cadangan devisa, sementara AS sebesar 70% dari total cadangan devisa,” ujar Sukmandaru di Jakarta, Kamis (17/12).
Sebagai informasi saat ini cadangan sumber daya dan cadangan terbukti emas Indonesia menurut data Badan Geologi sebesar 12.000 ton. Sementara data IAGI-MGEI pada 2014 menunjukkan bahwa jumlah cadangan emas Indonesia sebesar 7.331 ton. Dari data tersebut, Sukmandaru berpendapat bahwa sebaiknya pemerintah melakukan perubahan regulasi demi memanfataakan kandungan emas sebagai ketahanan ekonomi nasional.
Ia menambahkan, dari total jumlah kandungan emas sebesar 7.331 ton, prosentase cadangan terbesar berada pada tambang PT Freeport Indonesia sebesar 1.883 ton. Ironisnya, prosentase yang besar itu justru tidak dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menarik royalti dalam bentuk produk emas. Sebaliknya, saat ini induk perusahaan Freeport Indonesia, Freeport Mc Moran memiliki cadangan emas yang berlimpah yang 99% di antaranya berasal dari Papua.
“Potensi ini seharusnya dimanfaatkan sebesarnya. PT Freeport juga wajib menjaga keterbukaan pelaporan sumberdaya dan cadangannya kepada pemerintah dan kepada publik baik dari segi jumlah maupun variasi jenis mineral,” ungkapnya.
Kontribusi sektor mineral dalam PNBP nasional hanya sebesar 11,8%. Jumlah itu masih jauh dari sumbangan sektor lain seperti migas dan komoditas lainnya. Khusus Freeport, sumbangan royalti yang wajib dibayarkan pada komoditas emas adalah 3,75%. Nilai itu sudah dibayarkan per 25 Juli 2014. Sebelumnya Freeport berdasarkan kontrak karya 1991, royalti emas yang dibayarkan hanya sebesar 1%.