Jakarta, TAMBANG – Setelah melewati proses panjang, Holding Migas akhirnya dikukuhkan hari ini, Rabu (11/4).
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengungkapkan, Holding Migas resmi berdiri setelah akta pengalihan saham diteken Menteri BUMN Rini Soemarno.
“Pada saat akta ditandatangani, maka saat itu holding terbentuk. Tanggal 11 April (ditandatangani), makanya (pengumumnya) dibuat hari ini. Jadi ini ada suratnya Bu Menteri. Pertagas sudah disetujui masuk ke PGN 100 persen. Bentuk dan cara pembayarannya bagaimana itu nanti tim transaksi (yang selesaikan),” kata Harry, saat konferensi pers, Rabu (11/4).
Maksud akta pengalihan, ialah Pertamina Gas (Pertagas) dileburkan ke Perusahaan Gas Negara (PGN). Lalu saham pemerintah pada (PGN) dialihkan ke saham Pertamina. Dengan demikian, Pertamina jadi induk Holding Migas.
Mengenai surat, Harry menyebutkan judulnya secara lengkap, “Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada PT Perusahaan Gas Negara (Tbk) ke dan dalam rangka penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia Ke dalam PT Pertamina (Persero).”
Dalam surat itu disebutkan nilai valuasi milik pemerintah yang ada di PGN, yaitu sebesar Rp38,13 Triliun. Sedangkan, nilai valuasi Pertagas yang harus dibayar oleh PGN belum muncul, alias sedang dalam tahap perhitungan.
“Valuasi masih jalan, belum (Ada angkanya). Integrasinya ok, silahkan dihitung valuasinya,” papar Harry.
Melihat hitung-hitungan ini, pemerintah memilih skema akuisisi dalam membentuk Holding ini. Beberapa waktu lalu, Harry menuturkan, Holding juga bisa ditempuh dengan cara merger. Lantas mengapa akuisisi menjadi skema pilihan?
“Saat ini persetujuannya akuisisi. Karena paling cepat (penyelesaiannya),” kata Harry.
Di saat bersamaan, Direktur Utama PGN, Jobi Triananda membeberkan soal target pembentukan Holding. Menurutnya, PGN dan Pertamina akan mengintegrasikan infrastruktur yang sudah ada. Harapannya, supaya tidak ada tumpang tindih.
“Adapun pipa-pipa yang sudah ada kita maintenance dan diintegrasikan. Sehingga proses pengadaan dan pengendaliannya bisa lebih cepat. Yang akan kita hindari adalah infrastruktur yang tumpang tindih. Begitu juga pasokan dan niaga,” tutur Jobi.
Jobi juga enggan menyebut berapa nilai valuai yang harus dibayar pihaknya untuk mengakuisisi Pertagas.
“Tim transaksi juga sudah melakukan kajian, dari sisi waktu dan lain-lain dan mengkerucut bentuknya akuisisi. Nilainya berapa yang akan ditransaksikan untuk akuisisi masih dikaji,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pembentukan Holding Migas ini sesuai arahan Presiden pada Oktober 2016 silam, yang dituangkan dalam Roadmap pengembangan BUMN. Lalu resmi digulirkan ke publik pada bulan November 2016. Saat itu disepakati, Pertagas dileburkan ke PGN, dan PGN digabung ke Pertamina selaku induk Holding.
Hal ini disepakati dalam RUPS Luar Biasa PGN pada 25 Januari 2018. RUPS juga mengamahkan agar penandatanganan akta pengalihan dilakukan maksimal 60 hari. Ternyata dalam realisasinya baru bisa ditandatangani hari ini.
Keputusan tersebut akan dikukuhkan kembali pada RUPS Tahunan PGN pada 26 April 2018 mendatang. Dengan demikian, terlewatinya batas waktu 60 hari dimaksud bukan berarti holding BUMN Migas gugur