Beranda Korporasi Hingga Kuartal I 2022, PT Timah Setor PNBP Sebesar Rp267,8 Miliar

Hingga Kuartal I 2022, PT Timah Setor PNBP Sebesar Rp267,8 Miliar

Timah batangan siap ekspor. Sumber: icdx.com

Jakarta, TAMBANG – Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berperan penting dalam menunjang pembiayaan pembangunan nasional sebagai salah satu sumber penerimaan negara.

Untuk itu, PT Timah Tbk sebagai salah satu perusahaan tambang timah yang merepresentasikan negara terus mengoptimalkan kontribusinya kepada negara melalui pajak dan PNBP.

Emiten berkode TINS ini, pada kuartal satu tahun 2022, telah menyetorkan pajak dan PNPB sebesar Rp267,8 miliar.

Sedangkan, kontribusi PT Timah Tbk pada tahun 2021 mencatatkan kenaikan 14 persen senilai Rp776,5 miliar dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp 677,9 miliar.

Berdasarkan catatan dalam beberapa tahun terakhir kontribusi Timah kepada negara tercatat pada 2018 sebesar Rp818 miliar dimana saat itu PT Timah Tbk menjual logam sebanyak 33.818 metrik ton.

Pada tahun 2019 sebesar Rp1,2 triliun dengan penjualan logam 67.704 metrik ton. Sedangkan tahun 2020, PT Timah Tbk menyetorkan kontribusi sebesar Rp677,9 miliar dengan volume penjualan 55.782 metrik ton, dan tahun 2021, sebesar 776,6 miliar dengan penjualan 26.602 metrik ton.

Tidak hanya kepada negara, pertambangan timah juga ikut memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah penghasil seperti Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dana Bagi Hasil (Daba).

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Mineral dan Batubara untuk Tahun 2021, total dana bagi hasil yang diperoleh Provinsi Bangka Belitung dan enam kabupaten kota sebesar Rp564 miliar, yang terdiri atas royalty sebesarRp511,5 miliar dan iuran landrent sebesar Rp52,6 miliar.

Peningkatan kontribusi pajak dan PNBP dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya harga komoditas, produksi dan penjualan. Komoditas timah menjadi salah satu penyumbang devisa negara lantaran 95 persen produksi untuk ekspor sedangkan 5 persennya dikonsumsi dalam negeri.

Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto mengatakan pajak sektor timah sebetulnya dapat lebih dioptimalkan. Namun, memang perlu dilakukan perbaikan ekosistem bisnis Timah yang berjalan saat ini.

“Negara berperan dalam penguasaan sumber daya alam yang dimiliki, PT Timah Tbk sebagai representasi negara dalam bisnis timah harus memberikan kontribusi yang besar terhadap negara. Tapi di tahun 2020 dan 2021 setoran pajak dan PNBP turun drastis dibandingkan tahun 2019 yang pernah mencapai Rp1,2 triliun. Hal ini sebenarnya bisa dioptimalkan karena pernah sampai tinggi sekali sampai Rp1,2 triliun,” katanya belum lama ini.

Menurutnya, untuk mengoptimalkan pendapatan negara di sektor timah perlu dukungan dari semua pihak, dimana proses eksplorasi, penambangan hingga penjualan timah tidak ada yang terlewatkan dari potensi pendapatan negara.

“Proses penambangan timah ini kan dari hulu ke hilir, dimana dari semua proses itu ada potensi pendapatan negara baik pajak maupun PNBP. Untuk itu penulusuran asal usul bijih timah ini penting sehingga semua tercatat dan potensi pendapatan negara tidak ada yang lost,” sebutnya.

Secara global, Kementerian ESDM mencatat PNBP realisasi PNBP sektor energi dan sumber daya mineral sepanjang tahun 2021 mencapai Rp189,2 triliun. Subsektor mineral dan batu bara menyumbang menyumbang Rp75,5 triliun.