HBA April Periode II, Batu Bara 6.322 GAR Turun Jadi USD120,20 per Ton

HBA April II
Ilustrasi batu bara

Jakarta, TAMBANG – Harga Batubara Acuan (HBA) Bulan April periode II untuk kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26%, total sulphur 0,66% dan ash 7,94% dipatok sebesar USD120,20 per ton. Angka tersebut turun kalau dibandingkan dengan April periode I yang sebesar USD123,32 per ton.

Batu bara kelas I dengan kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, total moisture 21,32%, total sulphur 0,75% dan ash 6,04% dipatok sebesar USD78,46 per ton. Naik dibanding periode pertama yang sebesar USD78,40 per ton.

Batu bara kelas II dengan kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, total moisture 35,73%, total sulphur 0,23% dan ash 3,90% dipatok sebesar USD50,07 per ton. Naik dibanding periode pertama yang sebesar USD49,54 per ton.

Batu bara kelas III dengan kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, total moisture 44,30%, total sulphur 0,24% dan ash 3,88% dipatok sebesar USD34,32 per ton. angka ini naik dibanding periode sebelumnya yang mencapai USD32,71 per ton.

HBA April periode II ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 133.K/MB.01/MEM.B/2025 Tentang Harga Mineral Logam Acuan Dan Harga Batubara Acuan Untuk Periode Pertama Bulan April Tahun 2025.

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2025, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikian sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi kelima Kepmen tersebut, dilansir Selasa (15/4).

Sebagai pemberitahuan, penetapan Harga Batubara Acuan (HBA) dan Harga Mineral Acuan (HMA), yang sebelumnya dilakukan satu kali setiap bulan, kini ditetapkan dua kali dalam sebulan, yaitu pada tanggal 1 dan 15 setiap bulan.

Pertamina Gas Salurkan Bantuan Kemanusian Pada Palestina

Perubahan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.

Artikel Terkait

Multi Power Group Perkuat Komitmen sebagai Mitra Solusi Efisiensi Industri

Multi Power Group Perkuat Komitmen sebagai Mitra Solusi Efisiensi Industri

Jakarta, TAMBANG — PT Multi Power Adi Tama (Multi Power Group) memperkuat komitmennya sebagai mitra solusi efisiensi bagi industri alat berat melalui pendekatan bisnis yang berorientasi pada kebutuhan operasional pelanggan. Perusahaan tidak hanya menawarkan produk, tetapi juga membantu pelanggan menentukan solusi yang sesuai dengan karakter pekerjaan, target performa, dan kemampuan anggaran.

By Rian Wahyuddin
Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Jakarta, TAMBANG – Industri pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menghadapi gangguan akibat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut berdampak terhadap pengangkutan batu bara melalui Sungai Barito, sekaligus mengancam pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Ketua Forum Kepala Teknik Tambang (FKTT) Kalteng, Handry Mardam, mengatakan Sungai

By Rian Wahyuddin
Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Jakarta, TAMBANG – Pasokan batu bara untuk industri semen mengalami kendala akibat gangguan pengiriman di sejumlah wilayah. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM tengah mencari sumber pasokan alternatif untuk mengatasi kondisi tersebut. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait berkurangnya pasokan

By Rian Wahyuddin