Jakarta, TAMBANG – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai kader Partai Politik (Parpol) kubu Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto -Sandiaga Uno, belum sepenuhnya memahami amanat konstitusi terkait divestasi Freeport.
Hasto yang juga Sekretaris Tim Nasional (TKN) Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin mengatakan itu, menanggapi beredarnya foto Salinan dokumen berisi kesimpulan rapat Komisi VII DPR yang dipimpin Ketua Komisi VII Gus Irawan dari Fraksi Gerindra, dengan Kementerian ESDM yang diwakili Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono dan Direktur Utama PT Inalum, Budi Gunadi Sadikin.
Hasto menduga, rapat tersebut diagendakan dengan kepentingan politik tertentu. Sebab terkait dengan pengelolaan sumber daya alam strategis, selalu saja ada pemain gelap yang bergerilya dengan segala cara.
“Saya dengar suasana rapat kurang kondusif. Heran apakah fraksi Gerindra terganggu dengan upaya divestasi Freeport tersebut? Apakah ada kepentingan lain yang diperjuangkan?” ungkap Hasto Kristiyanto, dalam konferensi pers, di Posko Cemara 19, Jumat (19/10).
Hasto lebih lanjut menegaskan, penandatanganan Head of Agreement (HOA), Divestment Agreement dan Sales & Purchase Agreement adalah basis legalitas divestasi. Disitu menurutnya, ada terms and conditions dan berbagai tahapan, termasuk bagaimana penyelesaian tanggung jawab para pihak
Menurut Hasto, semua itu bukan bohong. Hanya target penyelesaian seluruh divestasi diperkirakan bulan Desember 2018 sebagaimana telah diumumkan pemerintah. Artinya proses memang belum selesai, tetapi legalitas sudah ditandatangani. Ini yang seharusnya dilihat menurut Hasto.
“Fraksi Gerindra sebaiknya memahami dulu tahapan due diligent, penandatanganan HOA, Divestment Agreement dan Sales & Purchase Agreement serta terms & conditions yang ada di dalamnya. Pemerintahan Jokowi pasti akan mempertimbangkan dengan seksama dan semua dilakukan dengan sebesar-besarnya kepentingan nasional, dan kepentingan rakyat termasuk masyarakat Papua itu sendiri,” tutur Hasto.
Pemerintah sendiri sudah menegaskan bahwa setelah HOA, pemerintah sudah menandatangani Divestment Agreement dan Sales & Purchase Agreement. Ini adalah agreement terakhir dalam proses divestasi.
“Selanjutnya adalah penyelesaian administrasi, termasuk perijinan usaha pertambangan IUPK dari Kementerian ESDM. Izin ini membutuhkan clearance dari KLHK terkait isu Lingkungan PTFI. Tanpa IUPK dan clearance KLHK berdasarkan agreement, Inalum tidak bisa menyelesaikan seluruh tahapan. Ini yang harus dipahami oleh Fraksi Gerindra,” jelas Hasto.
Hasto menjelaskan bahwa proses negosiasi terkait ‘giant mining’ tersebut memang tak mudah dan berlangsung lama. Saat Menteri ESDM dijabat Sudirman Said, banyak hiruk pikuk terjadi. Titik terang mulai muncul saat Jonan menggantikan Sudirman Said. Pendekatan komprehensif terjadi hingga Head of Agreement (Perjanjian Induk) disepakati sebagai legalitas divestasi Freeport.
Pemerintah dipastikannya mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk hasil audit BPK soal kewajiban dana lingkungan, yang diindikasikan bukan sebagai kerugian negara.
“Terkait kepentingan nasional, dan menyangkut kedaulatan ekonomi negara, sebaiknya seluruh anak bangsa bersatu. PDI Perjuangan terkait dengan divestasi Freeport justru ingin melihat konsistensi sikap Gerindra, apakah sejalan dengan pidato Pak Prabowo yang selama ini justru menyuarakan pentingnya menjalankan Pasal 33 UUD 1945. Jangan persempit politik hanya dalam ruang retorika,” pungkas Hasto.