Jakarta,TAMBANG – Para wakil rakyat dari Komisi VII kembali membahas tentang Rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) . Sebagaimana disebutkan dalam surat DPR yang beredar luas, agenda rapat ini adalah Pembahasaan Tingkat I atau Pengambilan Keputusan RUU Minerba.
Dalam rapat kali ini, Katua Panitia Kerja RUU Minerba akan melaporkan hasil pembahasan DIM RUU Minerba.
Kemudian akan ada pembacaan naskah, pendapat mini fraksi, pendapat akhir Pemerintah, pengambilan keputusan terhadap RUU Minerba dan penandatanganan naskah RUU Minerba. Selanjutnya RUU Minerba ini akan dibawa ke Rapat Paripurna.
Sebagaimana diketahui, Revisi UU Minerba sudah dibahas sejak tahun 2018. Setiap tahun pun selalu masuk dalam Prolegnas. Akan tetapi tidak pernah sampai selesai. Hingga ketika dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Januari 2020 diputuskan RUU Minerba sebagai RUU carry over dan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.
Selanjutnya sejak 18 Februari 2020 dilakukan pembahasan RUU Minerba oleh Panja DPR dan Panja Pemerintah. Rapat ini kemudian memutuskan RUU Minerba pada 11 Maret 2020. Di dalamnya ada 13 isu pokok yang disepakati.