Jakarta, TAMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, hari ini, Senin (17/9).
Bambang Gatot masuk dalam daftar pejabat pemerintah yang berstatus sebagai saksi, dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. “Benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Bambang diperiksa sebagai saksi untuk tersangkat politisi Partai Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, yang sudah lebih dulu ditahan KPK.
Untuk diketahui, KPK hingga sekarang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik tenaga Uap (PLTU) Riau-1, yakni Eni Maulani Johanes Budisutrino Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Insurance Limited, dan Idrus Marham, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Eni dan Idrus diduga terlibat untuk memuluskan penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Johannes sebagai bagian dari commitment fee (2,5 persen) untuk proyek PLTU-Riau-2 yang mencapai Rp4,8 miliar.
Ini merupakan kali keempat Eni menerima uang dari Johannes, setelah sebelumnya telah menerima sejumlah Rp2 miliar pada Desember 2017, Rp2 miliar pada Maret 2018, dan Rp300 juta pada Juni 2018. Sementara Idrus dijanjikan commitment fee sebesar Rp1,5 miliar.