Jakarta-TAMBANG. Hari ini, 14 Januari 2016 merupakan batas akhir bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mengajukan penawaran saham divestasi kepada Pemerintah. Sejauh ini belum ada informasi perihal PTFI akan mengajukan penawaran sahamnya pada hari ini.
Seperti diketahui PTFI harus mulai melakukan penawaran saham divestas sebesar 10,64% pada 14 Oktober 2015. Sesuai regulasi yang berlaku perusahaan diberi kesempatan 90 hari untuk melakukan pengajuan penawaran.
Sebelumnya, pada Rabu, 13 Januari 2014 ketika dikonfirmasi pada pihak PTFI mengaku belum bisa memberi komentar terkait divestasi. “Saya belum bisa memberi komentar masalah divestasi. Nanti ada waktunya,”demikian isi pesan singkat Riza Pratama, VP Corporate Communications Freeport Indonesia. Diakuinya bahwa saat ini pembicaraan dengan Pemerintah masih berjalan.
Budi Santoso dari Centre for Indonesian Resources (CIRUS) mengatakan jika pihak PTFI tidak juga mengajukan penawasan sesuai waktu yang ditentukan, Pemerintah harus mengirim surat peringatan. “Pemerintah harus tegas apabila Freeport tidak bisa memenuhi kewajibannya. Dan ini bisa menjadi bagian dari pertimbangan Pemerintah tentang perpanjangan IUPK,”kata Budi.
Untuk diketahui PTFI diwajibkan untuk mendivestasikan sahamnya sebesar 30%. Ini sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 77 tahun 2014 bahwa perusahaan yang melakukan penambangan bawah tanah diwajibkan mendivestasikan sahamnya sebesar 30%. Berbeda dengan perusahaan dengan kepemilikan asing yang hanya melakukan kegiatan penambangan wajib mendivestasikan sahamnya 51%.
Saat ini Pemerintah Indonesia sudah mengantongi saham sebesar 9,36%. Pada 2015 PTFI wajib mendivestasikan sahamnya senilai 10,64%. Dan kemudian pada 2019 sebesar 10% saham.