Jakarta, TAMBANG – Pemerintah sedang menggodok rencana perubahan skema tarif royalti komoditas timah menjadi progresif. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menjelaskan, selama ini royalti timah menggunakan tarif flat.
Aturan soal tarif flat merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2018. Isinya menyebutkan tarif royalti timah sebesar 3%.
“Dengan pertimbangkan di namika harga, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM mendukung usulan untuk menaikan tarif royalti timah di mana kenaikannya akan dilakukan secara progresif atau tidak flat, tergantung angka harga penjualan,” ungkap Ridwan di kompleks DPR RI, dikutip Rabu (22/6).
Lebih lanjut, Pemerintah sedang melakukan perhitungan dan simulasi untuk skema tarif royalti timah yang baru. Adapun tujuan perubahan tersebut untuk meningkatkan penerimaan negara saat harga timah sedang tinggi.
Ridwan tidak menepis bahwa pemberlakuan skema yang baru ini bakal menggerus keuntungan dari pelaku usaha, namun penurunannya diklaim tidak signifikan.
Sebagai gambaran, harga rata-rata timah sejak tahun 2015 hingga kini berada di kisaran US$ 22.693 per ton. Sedangkan sepanjang tahun ini, harga timah meroket cukup tinggi mencapai US$ 41 ribu per ton.