Harga LNG Global Naik 60% Akibat Perang, Dorong Adanya Evaluasi Alokasi HGBT Tepat Sasaran
Jakarta, TAMBANG - Perang antara Iran versus Israel dan Amerika Serikat (AS) telah memberikan dampak signifikan terhadap pasar LNG global. Kapasitas volume ekspor LNG mengalami penurunan signifikan akibat kerusakan fasilitas utama LNG, terutama fasilitas gas South Pars di Iran dan fasilitas LNG di Ras Laffan Qatar.
Kerusakan infrastruktur memaksa produsen utama LNG seperti Qatar Energy memberlakukan force majeure. Mereka harus membatalkan pengiriman sejumlah kargo yang seharusnya dikirim ke Italia. Selain penurunan volume ekspor, dampak lain yang ditimbulkan diantaranya pembatalan kargo jangka panjang, gangguan jalur pelayaran, dan peningkatan harga di pasar spot.
Konflik di wilayah Timur Tengah telah menyebabkan impor LNG Kawasan Asia mengalami penurunan terdalam selama lebih dari tiga tahun terakhir akibat terganggunya rantai pasok.
Komaidi Notonegoro Direktur Eksekutif Reforminer Institute mengatakan perang Iran versus Israel/AS telah menyebabkan harga energi, termasuk harga LNG meningkat signifikan. Harga acuan LNG Japan Korea Marker (JKM) tercatat mengalami peningkatan lebih dari 60%.
Pada awal tahun 2026, harga acuan LNG JKM berada pada kisaran US$ 9–11,5/MMBTU, kemudian meningkat sekitar US$ 15–19/MMBTU, bahkan sempat mencapai US$ 22,3/MMBTU, seiring terjadinya eskalasi konflik.
“Peningkatan harga LNG global memberikan dampak secara langsung terhadap meningkatnya harga gas pada semua negara, termasuk harga gas untuk sektor industri di masing-masing negara,” ungkap Komaidi, dalam keterangan tertulis, Senin (29/5).
Ia mengatakan, berdasarkan data, saat ini harga gas yang berbasis LNG untuk industri di Filipina sekitar US$ 28,50/MMBTU; Vietnam US$ 27,81/MMBTU; sementara Singapura berada pada rentang US$ 40–48/MMBTU. “Jika dibandingkan dengan harga gas di sejumlah negara tersebut, harga gas untuk sektor industri Indonesia yang bersumber dari LNG masih cukup kompetitif,” kata Komaidi.
Pasca terjadinya konflik Timur Tengah dan harga gas global meningkat, harga gas industri non-HGBT yang berbasis LNG dilakukan penyesuaian dari US$ 14,9/MMBTU menjadi US$ 21–25/MMBTU. “Terkait peningkatan harga LNG, harga gas sektor industri yang dipenuhi oleh pemasok utama yaitu PGN kemungkinan perlu dilakukan penyesuaian,” ujar Komaidi.
Hal itu, kata Komaidi karena berdasarkan informasi yang ada sumber pasokan gas yang diperoleh PGN untuk saat ini terdistribusi atas gas pipa (79%) dan gas dari regasifikasi LNG (21%). Karena itu, peningkatan harga LNG akan berdampak terhadap meningkatnya rata-rata harga gas yang dibeli oleh PGN.
Ia menjelaskan harga gas berbasis LNG kemungkinan relatif lebih tinggi dibandingkan harga gas pipa. Hal itu karena terdapat sejumlah biaya tambahan yang menjadi komponen harga jual gas berbasis LNG.
Berdasarkan Permen ESDM No.15/2022, komponen harga gas berbasis LNG akan meliputi tambahan biaya untuk pengangkutan (shipping), penyimpanan (storage), regasifikasi serta perbedaan harga beli gas di tingkat hulu.
Ia menjelaskan, bahwa pemerintah tercatat telah berupaya untuk meminimalkan dampak kenaikan harga gas terhadap daya saing industri nasional. Diantaranya melalui implementasi kebijakan HGBT dan dalam tingkatan tertentu meminta pemasok gas untuk tidak melakukan penyesuaian harga gas yang diterima oleh industri non-HGBT.
Akan tetapi sejumlah upaya tersebut sangat ditentukan oleh kemampuan kapasitas fiskal di APBN dan kapasitas keuangan badan usaha pemasok gas. Berdasarkan kajian ReforMiner dan sejumlah kajian lain, daya saing industri nasional ditentukan oleh sekitar 15 faktor penentu.
Cost competitiveness termasuk didalamnya melalui harga gas hanya salah satu komponen untuk menurunkan biaya input produksi secara relatif.
Sejumlah kajian menemukan bahwa daya saing industri nasional lebih banyak ditentukan oleh industrial strategy, market demand, dan resource element.
Berdasarkan data BPS (2025), porsi bahan bakar (termasuk gas), pelumas, dan tenaga listrik dalam komponen biaya input untuk proses produksi pada sektor industri adalah sekitar 6,35%. Komponen terbesar dalam struktur biaya produksi sektor industri adalah bahan baku dan penolong yaitu antara 64,60 %–96,76%, tergantung jenis industrinya.
Ia mengatakan bahwa data tersebut menegaskan bahwa faktor-faktor selain cost competitiveness adalah faktor terpenting dalam daya saing industri nasional. Berdasarkan data, tidak semua jenis industri yang telah diberikan fasilitas HGBT adalah industri dengan porsi biaya gas yang cukup besar dalam struktur biaya input produksi mereka.
Porsi biaya gas dalam struktur biaya input produksi industri oleokimia, industri sarung tangan karet, dan industri kaca masing-masing sekitar 3,30%, 7-14%, dan 16 %.
Mencermati kondisi tersebut, Komaidi memandang perlu dilakukan beberapa upaya perbaikan dalam kebijakan harga gas nasional diantaranya.
Pertama menambah pasokan gas pipa untuk mengurangi volume penggunaan LNG, kedua melakukan evaluasi skala prioritas dalam alokasi penggunaan gas domestic, ketiga melakukan evaluasi dan rekonsiliasi alokasi HGBT agar lebih tepat sasaran.
Kemudian keempat memberikan fleksibilitas kepada industri untuk menyesuaikan kebutuhan perusahaan dalam beberapa bulan ke depan sampai harga LNG kembali normal, dan kelima menyesuaikan harga LNG ketika harga gas sumber (hulu) turun, sehingga manfaat penurunan harga dapat diteruskan kepada sektor industri pengguna gas.
Kata dia, mencermati porsi biaya gas dalam struktur biaya input produksi sektor industri tersebut, upaya meningkatkan daya saing sektor industri nasional dilakukan dengan melalui pemberian insentif pajak langsung (berbagai keringanan pajak secara langsung kepada industri) akan lebih efektif dan sekaligus menghilangkan dampak negatif yang tidak perlu.
“Pemberian insentif pajak secara langsung terbukti telah mampu menjaga dan meningkatkan kinerja dan daya saing industri nasional pada periode sebelum, selama, dan pasca (pemulihan) pandemi Covid-19,” terang Komaidi.