Beranda ENERGI Kelistrikan Harga Batubara Dan Gas Turun, Tarif Listrik Tak Bakal Naik

Harga Batubara Dan Gas Turun, Tarif Listrik Tak Bakal Naik

Jakarta, TAMBANG, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan tidak akan ada kenaikan tarif listrik hingga tahun 2020. Ini terjadi seiringĀ  turunnya harga energi primer seperti batu bara dan gas bumi.

 

“Kalau kami lihat harga gas turun banyak dalam enam bulan terakhir, harga batubara juga turun. Penurunan paling terlihat di harga batu bara. Untuk kalori 6.322 GAR harganya sekitar USD 65 per ton jadi mestinya harga listrik tidak perlu ada penyesuaian naik,” kata Jonan dalam keterangan resmi, Kamis (12/9).

 

Jonan mengungkapkan pertimbangan tidak ada kenaikan harga tarif listrik salah satunya atas dasar nilai kurs mata uang rupiah terhadap dolar AS yang cukup stabil di posisi Rp 14 ribuan per USD. “Nanti kami lihat lagi, tapi kalau menurut saya kalau kurs di Rp 14 ribuan mestinya minimal tidak naik,” tegasnya.

 

Tercatat, HBA pada periode September 2019 dipatok sebesar USD65,79 per ton atau turun 9,4 persen dibanding periode Agustus sebesar USD72,67 per ton. Sementara, Pemerintah menggunakan patokan batas atas untuk PLN sebesar USD70 per ton berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.1410 K/30/MEM/2018 terkait harga khusus batu bara yang mulai berlaku sejak 12 Maret 2018 hingga 31 Desember 2019.

 

Dalam regulasi tersebut jika harga batu bara lebih dari USD70 per ton maka PLN membeli dengan harga patokan USD70 per ton. Tetapi bila harga di bawah USD70 per ton maka transaksi batu bara bagi pembangkit listrik tidak merujuk pada HBA.