Jakarta-TAMBANG. Kementrian ESDM dalam hal ini Ditjen Minerba mengumumkan Harga Batu bara Acuan (HBA) bulan Maret 2016. Disebutkan HBA di bulan Maret ada diangka US$51,62 per ton. Dibanding HBA bulan Februari terjadi penguatan sebesar 1,13%.
Sebagaimana diketahui pada awal tahun 2016, HBA masih diangka US$53,20 per ton. Kemudian pada Februari sempat anjlok ke US$50,92 per ton. Namun memasuki Maret kembali naik menjadi US$51,62 per ton. Sehingga rata-rata HBA selama tiga bulan pertama tahun ini menjadi US$51,91 per ton. Bandingkan dengan harga rata-rata HBA di 2015 sebesar US$60,13 per ton.
Salah satu faktor penopang kenaikan harga batu bara ini tidak lain tren konsumsi batu bara dalam negeri yang meningkat. Seiring mulai beroperasinya beberapa PLTU, kebutuhan batu bara domestik mengalami kenaikan. Ini menjadi sentiment positif bagi pasar batu bara.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara, Bambang Gatot Aryono menjelaskan kenaikan harga batu bara di bulan ini ditopang oleh konsumsi batu bara domestik yang meningkat. Hal itu didukung kenaikan konsumsi listrik sehingga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang membutuhkan lebih banyak batu bara sebagai sumber energi. “Penyerapan domestik lebih banyak lagi. Pasar sudah mulai bagus,” katanya. Berharap trend ini akan berlanjut.
Terkait harga batu bara khusus untuk pasar domestik, APBI telah meminta Pemerintah untuk membuat formula harga baru . Hal ini penting karena akan menentukan besaran cadangan batu bara nasional. Dari hitungan APBI, dengan harga yang saat ini, cadangan batu bara Indonesia hanya bisa untuk memenuhi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan batu bara di mega proyek 35 ribu MW.
Salah satunya karena harga batu bara yang terus turun menyebabkan banyak perusahaan tambang yang melakukan efisiensi. Salah satunya mengurangi Striping ratio (SR). Dampaknya ada sebagian cadangan batu bara yang tidak tereksploitasi. Selain itu umur tambang pun berkurang. Dampak lebih lanjutnya, aktivitas eksplorasi juga dikurangi sehingga penemuan cadangan baru pun berkurang. Oleh karenanya Asosiasi perusahan tambang batu bara ini meminta Pemerintah untuk menetapkan formula baru untuk harga batu bara domestik.
Menteri ESDM Sudirman Said menilai permasalahan harga batu bara untuk pembangkit listrik karena belum terbentuknya mekanisme pasar, instansinya hanya mendorong harga batubara yang menguntungkan pengusaha dan sesuai kemampuan pengembang pembangkit listrik.
Kementerian ESDM akan mencari solusi harga batu bara yang sesuai dengan keuntungan pengusaha dan kemampuan pembangkit listrik, agar produksi batubara mencukupi saat program kelistrikan 35 ribu Mega Watt (MW) berjalan.