Gubernur Kalbar Cabut 9 IUP Bermasalah

Vicharius DJ [email protected]

Jakarta-TAMBANG. Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengeluarkan surat pencabutan izin usaha pertambangan bagi sedikitnya 9 perusahaan di Kalimantan Barat. Semua wilayah izin usaha pertambangan perusahaan yang telah dicabut tersebut harus dikembalikan kepada pemerintah provinsi.

Sembilan perusahaan itu adalah PT Manca Agung Mandiri, PT Segoro Global Mandiri, PT Razana Shora, PT Indo Gastia, PT Priyanka Shona, PT Segoro Global Mandiri, PT Pusaka Agung Makmur, PT Segoro Global Mandiri, dan PT Shoka Lestari.

"Semua kewajiban kepada pemerintah yang belum dipenuhi dan atau belum dilaksanakan oleh perusahaan sebelum keputusan ini berlaku wajib diselesaikan oleh perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan,

Artikel Terkait

SDM Unggul Jadi Kunci Hilirisasi dan Masa Depan Industri Minerba Menuju Indonesia Emas 2045

SDM Unggul Jadi Kunci Hilirisasi dan Masa Depan Industri Minerba Menuju Indonesia Emas 2045

Yogyakarta, TAMBANG – Penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu kunci utama dalam mendorong transformasi industri mineral dan batubara (minerba) menuju Indonesia Emas 2045. Hilirisasi, digitalisasi, transisi energi, dan tuntutan keberlanjutan membutuhkan tenaga profesional dengan kompetensi yang semakin beragam. Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Mempersiapkan SDM Unggul, Inovatif,

By Rian Wahyuddin