Jakarta,TAMBANG,-Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 96 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid ini merupakan satu dari tiga PP sebagai aturan turunan dari UU No.3 tahun 2020 Tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Acara dilaksanakan secara hybrid di Bali, Kamis (16/12).
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin menyebut tujuan terselenggaranya acara tersebut agar semua pihak berkepentingan bisa memahami secara detail PP. Untuk selanjutnya mengimplementasikannya secara komprehensif. Sebab, menurutnya partisipasi dan dukungan semua pihak adalah kunci dari berjalannya PP tersebut.
“Dalam tahap implementasi ini, partisipasi para pihak adalah kunci. Dalam rangka menyiapkan partisipasi secara efektif kami secara sengaja melakukan sosialisasi ini,” ungkap Ridwan.
Ridwan kemudian mengulas bahwa PP yang resmi diundangkan 9 September itu, tidak berdiri sendiri. Menurutnya, ada tiga rancangan Peraturan Pemerintah yang notabene sebagai turunan dari UU No 3 tahun 2020.
“UU No 3 tahun 2020 mengamanahkan kita untuk membuatkan beberapa turunannya. Ada tiga rancangan peraturan pemerintah yang merupakan turunan UU No 3 ini yang sedang kami siapkan dan satu darinya sudah selesai yaitu PP 96 ini,” paparnya.
Sejauh ini, kata Ridwan, PP tersebut sudah berjalan secara efektif meski ada beberapa hal yang harus dijelaskan secara rinci.
“Memang proses sudah berjalan, artinya PP ini sudah efektif sehingga apapun yang tercantum dalam PP ini dan efektif dalam tatanan regulasi pemerintah, namun beberapa hal detail masih perlu kita uraikan dalam regulasi yang lebih dalam. Di sinilah hal penting yang dapat kita serap dari acara sosialisasi ini,” ungkapnya.
Ridwan berharap dengan adanya acara sosialisasi ini, para pemangku kepentingan bisa menerima dan memahami substansi dari PP tersebut agar iklim pengusahaan kegiatan pertambangan menjadi lebih baik. Ridwan juga meminta peserta untuk turut memberi masukan, arahan dan saran sejauh hal itu tidak mereduksi PP itu sendiri.
“Jika masih ada masukan, silahkan disampaikan tapi tidak dalam konteks menafikan atau berbeda arah dengan PP ini, namun lebih untuk menghaluskan, mendetailkan, merincikan PP ini pada tatanan regulasi yang lebih rendah dan kemudian akan kita jadikan acuan dalam pengambilan-pengambilan keputusan dan tindak langkah operasional,” pungkasnya.