Gakkum ESDM Amankan Puluhan Penambang Emas Ilegal Gunung Botak Maluku

Ditjen Gakkum ESDM bersama Bareskrim Polri menetapkan 26 orang sebagai tersangka kasus dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Gakkum ESDM Amankan Puluhan Penambang Emas Ilegal Gunung Botak Maluku
Area penambangan emas ilegal Gunung Botak, Maluku. Sumber: Kementerian ESDM.

Jakarta, TAMBANG - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) bersama Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI)di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Dirjen Gakkum ESDM, Jeffri Huwae menegaskan bahwa tersangka diduga berperan dalam mendukung kegiatan operasional PETI, seperti pembangunan akses jalan operasional tambang, pembangunan kolam penampungan atau fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium pengolahan atau penyulingan emas, kegiatan pengolahan serta pembangunan sarana pendukung lainnya.

"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan," ujar Jeffri dikutip dalam keterangan resmi, Jumat (26/6).

Dari 26 tersangka tersebut, 2 orang tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 24 tersangka lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA). Saat ini, 1 WNI tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, 1 WNI belum ditahan, 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon, sementara 12 orang WNA lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jeffri menambahkan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam proses penegakan hukum, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli dari berbagai unsur terkait, baik dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, maupun anggota Kodam XV/Pattimura. Tim juga telah melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di beberapa lokasi, yaitu di Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," papar Jeffri.

Lebih lanjut, Jeffri menegaskan bahwa saat ini PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian dapat dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses penyidikan ini akan terus dikembangkan sepanjang terdapat fakta baru yang berhubungan dengan perkara.

Dalam penanganan perkara, Penyidik PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersifat independen dan bebas dari pengaruh apapun demi menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan.

Penegakan hukum ini juga dilakukan untuk memberikan dukungan terhadap program pro rakyat Gubernur Maluku, yang menegaskan bahwa pengelolaan tambang emas Gunung Botak dengan pola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diarahkan untuk kemakmuran masyarakat Maluku.

Artikel Terkait

Lima Bulan Dampingi Pengobatan Kasmari hingga ke Jakarta, NHM Peduli Hadir untuk Warga Lingkar Tambang

Lima Bulan Dampingi Pengobatan Kasmari hingga ke Jakarta, NHM Peduli Hadir untuk Warga Lingkar Tambang

Jakarta, TAMBANG - Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat terus diwujudkan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli. Salah satunya dengan memberikan pendampingan kepada Kasmari (63 tahun), seorang petani yang tinggal di Desa Beringin Agung, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara, yang saat ini tengah menjalani pengobatan limfoma non-Hodgkin. Penyakit

By Rian Wahyuddin
Hingga Kuartal III Tahun ini, MYOH Sukses Catat Kinerja Positif di Semua Lini

Hingga Kuartal III Tahun ini, MYOH Sukses Catat Kinerja Positif di Semua Lini

Jakarta,TAMBANG,- Kinerja moncer berhasil dibukukan perusahaan kontraktor tambang, PT Samindo Resources Tbk (โ€œPerseroanโ€). Emiten berkode MYOH ini berhasil membukukan akselerasi kinerja operasional dan lonjakan profitabilitas yang solid sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2026. Penguatan ini ditopang oleh pertumbuhan produktivitas pada seluruh lini jasa pertambangan utama Perseroan. Perusahaan mencatat kinerja

By Egenius Soda
Ditjen Minerba: 2.587 UMKM Binaan Perusahaan Tambang, PPM Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah

Ditjen Minerba: 2.587 UMKM Binaan Perusahaan Tambang, PPM Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah

Jakarta, TAMBANG โ€“ Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong penguatan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) agar manfaat kegiatan pertambangan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasi. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan keberhasilan sektor

By Rian Wahyuddin
Menko Bahlil Dorong Hilirisasi hingga Produk Akhir, Evaluasi Pembangunan Smelter

Menko Bahlil Dorong Hilirisasi hingga Produk Akhir, Evaluasi Pembangunan Smelter

Jakarta, TAMBANG โ€“ Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mendorong pengembangan industri hilirisasi mineral di Indonesia agar tidak berhenti pada produksi bahan setengah jadi. Karena itu, Pemerintah berencana mengevaluasi pembangunan smelter yang hanya menghasilkan produk antara untuk meningkatkan nilai tambah di

By Rian Wahyuddin