Jakarta, TAMBANG – PT Freeport Indonesia sudah mengantongi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Isinya, soal kuota ekspor yang tahun ini bertambah menjadi 1,2 Juta Ton.
“Kami sudah mendapat SPE dari ESDM dan akan dilanjutkan untuk proses approval berikutnya,” kata Juru Bicara Freeport, Riza Pratama kepada tambang.co.id, Rabu (21/2).
Perlu diketahui, pihak yang berwenang menerbitkan SPE adalah Kementerian Perdagangan, hanya saja harus melalui rekomendasi ESDM sebagai kementerian teknis.
Sebelumnya, Freeport memperoleh kuota ekspor sebesar 1,1 juta ton di tahun 2017, lalu tahun ini bertambah jadi 1,2 juta ton setelah dianggap berhasil mencapai target pembangunan smelter.
“Target smelter sudah tercapai dan diverifikasi oleh PT Surveyor Indonesia,” ungkap Riza.
Berdasarkan keterangan Direktur Pengusahaan Mineral, Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Susigit mengatakan, capain pembangunan smelter Freeport sebesar 2,4 persen, sedikit melampaui dari target 2,3 persen.
“Freeport capaiannya 2,4 persen. Lebih besar dari target 2,3 persen. Masa rekomendasi (ekspor konsentrat) ini berlaku sejak 15 Februari 2018 hingga 15 Februari 2019,” tutur Bambang.
Secara hukum, setiap pemegang rekomendasi ekspor berkewajiban membangun fasilitas smelter sebagaimana termaktub dalam PP Nomor 1/2017.
Sayangnya, seiring diterbitkannya izin ekspor 2018 itu, baik pemerintah atau Freeport sendiri enggan menjawab pertanyaan soal berapa presentase pembangunan smelter yang ditargetkan tahun ini.