Beranda Mineral Freeport Kantongi Izin Eksport Konsentrat

Freeport Kantongi Izin Eksport Konsentrat

Jakarta-TAMBANG. Setelah melewati proses yang cukup panjang, Pemerintah sedianya akan menerbitkan izin ekspor kepada PT Freeport Indonesia pada hari ini, Selasa (28/7). Menurut Dirjen Minerba Bambang Gatot Aryono, pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan PT Freeport Indonesia . Dan salah satu produsen tembaga terbesar dunia ini pun telah memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan. Ini kali kedua PT Freeport Indonesia mendapat perpanjangan izin ekspor konsentrat setelah sebelumnya dilakukan pada Januari 2015.

 

Pemerintah memberikan kuota ekspor sebesar 775.000. Angka ini lebih besar dari periode sebelumnya dimana perusahaan tambang pemilik konsesi  di Timika, Papua ini mendapat kuota 580.000 ton. Jumlah ini menurut Bambang sudah sesuai dengan yang diminta PT Freeport Indonesia. Di periode sebelum Januari 2015, Pemerintah memberi kuota ekspor sebesar 756.000 ton kepada perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

 

Sementara terkait dengan dana investasi enam bulan sesuai dengan yang disyaratkan dalam regulasi, pihak Freeport Indonesia sudah menyatakan kesediaannya membayar Escrow account senilai US$20 juta.

 

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM No.11/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberia Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa rekomendasi perpanjangan izin ekspor hanya akan diberikan jika realisasi investasi smelter sudah mencapai 60% dari rencana penyerapan dana dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

 

Sebelumnya usai rapat evaluasi terkait pemberian izin ekspor tersebut yang dilaksanakan pada Kamis (23/7), Bambang menyebutkan bahwa PT Freeport Indonesia baru membayar setengahnya dari dana pembebasan lahan di lokasi pembangunan smelter di Gresik,Jawa Timur. Inilah menjadi salah satu alasan pada hari ini belum ada keputusan terkait izin ekspor untuk perusahaan tambang terbesar di Indonesia ini.

 

Seperti diketahui rapat pembahasan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia sudah dimulai pada Kamis (23/7). Rapat yang berlangsung secara maraton selama sehari tidak membuahkan hasil. “Ini masih dalam proses. Karena memang masih ada hal yang harus dievaluasi dari kemajuan pembangunan smelternya. Itulah yang dari tadi belum selesai proses evaluasinya. Tadi baru tim teknis dan masih ada banyak hal sehingga besok pagi masih harus dikerjain lagi. Belum selesai evaluasinya,”kata Mohamad Hidayat yang ditemui usai rapat tersebut.

Kemudian rapatnya dilanjutkan keesokan harinya namun juga ternyata tidak ada keputusan akhir karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhi. Sementara pada Sabtu (25/7) izin ekspor konstentrat PT Freeport Indonesia periode 26 Januari 2015 sampai 25 Juli 205 berakhir. Artinya PT Freeport Indonesia tidak diperkenankan mengekspor konsentrat sebelum izin baru dikeluarkan.

 

Rapat kemudian dilanjutkan pada Senin (28/7) sampai akhirnya antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia ada kesepakatan untuk memberikan izin ekspor konsentrat untuk enam bulan ke depan. Kesepakatan tersebut diberikan setelah pihak Freeport memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. dan dengan tingkat kemajuan yang mencapai 11%, Freeport akan dikenakan Bea Keluar sebesar 7,5%.