Jakarta, TAMBANG – PT Freeport Indonesia membenarkan bahwa pihaknya kembali mengantongi izin perpanjangan sementara, hingga akhir Agustus 2018. Izin ini diberikan lantaran izin sementara sebelumnya sudah habis pada akhir Juli lalu.
“Diperpanjang hingga 31 Agustus 2018,” ungkap Juru Bicara Freeport, Riza Pratama kepada tambang.co.id, Kamis (2/8).
Pemerintah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara lantaran negosiasi masih berjalan. Sampai saat ini, belum ada sinyal selesainya salah satu poin negosiasi yaitu pelepasan saham atau divestasi 51 persen. Persoalan lain negosiasi adalah, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, stabilitas investasi dan perpanjangan masa operasi.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Freeport McMoran telah sepakat terkait divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia kepada PT Inalum (Persero). Hal tersebut tertuang dalam Head of Agreement (HoA) yang ditandatangani beberapa waktu lalu.
Isinya, Inalum harus menebus divestasi dengan harga USD3,85 untuk kepemilikan 51 persen saham PT Freeport McMoRan Inc. (FCX) di Freeport Indonesia.