Jakarta-TAMBANG. Kontrak Karya PT Freeport Indonesia akan berakhir pada 2021 dan sejauh ini belum ada kejelasan terkait perpanjangan hak pengelolaan tambang di Timika. Sementara itu, perusahaan asal Amerika Serikat ini sedang merealisasikan investasi di tambang bawah tanah dan juga smelter tembaga di Gresik,Jawa Timur. Total investasi yang akan digelontorkan cukup besar yakni US$18 miliar. Pihak perusahaan pun berharap agar secepatnya mendapat kepastian hak pengelolaan tambang tembaga dan emas terbesar di Indonesia tersebut.
Harapan itu disampaikan PT Freeport Indonesia dalam pertemuan tertutup antara anggota DPR Komisi VII dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Marroef Sjamsuddin. “Investor dan legislatif bertemu mencarikan jalan keluar untuk Freeport sebagai aset nasional. Jika ada peraturan terkait yang masih menjadi hambatan maka harus dicarikan jalan keluar,”terang Marroef.
Salah satu yang mengemuka dalam pertemuan tersebut diantaranya rencana menerbitkan PP Perpanjangan. Ini salah satu solusi namun masih harus dibahas dengan Pemerintah. “Mungkin akan dibahas mengenai Peraturan Pemerintah(PP) perpanjangan,”kata Marroef.
Ia pun mengakui bahwa kesepakatan yang dihasilkan oleh rapat tersebut masih sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo saat bertemu dengan CEO Freeport McMoRan, Jim Bob Moffet. Seperti diketahui dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah memiliki semangat untuk menjamin investasi Freeport tetapi tidak menabrak aturan hukum yang ada.
PT Freeport Indonesia menurut Marroef akan mematuhi seluruh peraturan pemerintah. Ia pun kembali menegaskan bahwa PT Freeport Indonesia adalah aset nasional. “Saya menekankan betul bahwa Freeport ini juga merupakan aset nasional yang harus kita kelola bersama. Kalau ada masalah, mari kita berpikir untuk menyelesaikan permasalahan karena Freeport juga mempekerjakan anak bangsa. Ada 30 ribu lebih pekerja Indonesia yang bekerja di Freeport saat ini dan kalau ditambah dengan sanak keluarga bisa mencapai 150 ribuan orang,”ungkap Marroef.
Untuk diketahui, dalam aturan khusus di PP 77 tahun 2014 dinyatakan bahwa perusahaan tambang yang akan habis masa kontraknya baru bisa mengajukan perpanjangan pada dua tahun sebelum masa kontrak selesai. Dengan demikian jika mengacu pada aturan tersebut maka perusahaan asal Amerika Serikat ini baru boleh mengajukan permohonan perpanjangan pada tahun 2019 atau dua tahun sebelum tahun 2021.
Akan tetapi karena akan ada investasi yang cukup besar dalam beberapa tahun ke depan maka PT Freeport Indonesia meminta agar kepastian perpanjangan kontrak lebih cepat dari waktu yang ditentukan dalam regulasi. Hal ini hanya bisa dilakukan jika regulasi yang menghambat tersebut direvisi atau menerbitkan regulasi baru yang mengatur hal tersebut.
Apalagi perusahaan asal Amerika Serikat ini sudah memenuhi hampir semua permintaan Pemerintah baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah pusat. Dari 17 item permintaan sudah 15 item yang disepakati. Freeport juga telah bersedia menngubah perizinan dari kotrak menjadi Izin Usaha Pertambangan.