Beranda Event Freeport Ingin Saham Mereka Dihargai Nilai yang Wajar

Freeport Ingin Saham Mereka Dihargai Nilai yang Wajar

VP Corporate Communication Freeport Indonesia

Jakarta-TAMBANG. Freeport Indonesia dan pemerintah sampai saat ini masih terus melanjutkan perundingan negosiasi kelanjutan operasi produksi Freeport di Indonesia. Salah satu poin yang dibahas ialah rencana divestasi saham Freeport. Pemerintah mewajibkan Freeport Indonesia untuk mendivestasikan saham maksimal hingga 30%.

 

Hingga 2019, Freeport wajib melepaskan 20% sahamnya. Saat ini pemerintah sudah memegang saham di Freeport sebesar 9,36%, sementara sisanya sebesar 10,64% akan didivestasikan dalam empat tahun ke depan. Sedangkan 10% sisanya akan didivestasikan pasca 2019. Riza Pratama, Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia mengatakan pihaknya sudah menyerahkan kepada pemerintah untuk menentukkan skema yang tepat dalam proses divestasi.

 

Ia menekankan yang terpenting bagi Freeport adalah pemberian nilai yang wajar bagi harga saham mereka yang akan didivestasi. “Mekanisme itu (divestasi) yang masih kami tunggu dari pemerintah. Entah melalui penunjukkan langsung ke BUMN atau BUMD atau melalui IPO. Jika lewat IPO tentu saham kami akan dihargai dengan nilai yang wajar,” kata Riza kepada Majalah TAMBANG, pada Senin sore (9/11).

 

Riza sendiri belum bisa menjawab berapa besar harga saham yang bisa dikategorikan sebagai nilai wajar. Menurutnya jika mekanisme IPO disetujui, Freeport akan melalui proses due dilligence atau uji tuntas untuk melihat berapa nilai saham yang akan dilepas nanti. Selain itu ia menambahkan, siapapun pihak yang akan membeli saham Freeport memiliki kewajiban untuk ikut berkontribusi dalam rencana investasi Freeport di Indonesia.

 

Sebagai informasi, hingga 2017 Freeport berencana menanamkan investasi mereka sebesar US$ 2 miliar di tambang terbuka Grasberg. Namun apabila pengajuan perpanjangan operasi produksi disetujui oleh pemerintah, investasi yang masuk mencapai US$ 16 miliar. Dana sebesar itu akan digunakan untuk mengembangkan tambang bawah tanah hingga 2041.

 

Di lain pihak, pemerintah yang diwakili Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih terus meramu skema yang tepat pelepasan divestasi saham Freeport. Dalam wawancara dengan Majalah TAMBANG, Menteri ESDM Sudirman Said menekankan bahwa pemerintah berusaha untuk meningkatkan keberpihakan aset Freeport bagi kepentingan nasional. Keberpihakan itu menurutnya tak mesti diartikan sebagai mengambil alih Freeport namun memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara.

 

Sudirman sejak sudah memberikan sinyal bahwa dirinya mendukung skema divestasi melalui pasar modal sebab sudah melewati proses diligence, valuasi dan syarat transparan lainnya. Nilai lebihnya divestasi Freeport di bursa bisa menggairahkan pasar modal. Cara yang transparan akan menutup mata rantai korupsi yang selama ini melibatkan politikus dan pejabat negara yang dianggap seringkali memeras perusahaan besar.

 

“Soal siapa yang masuk apakah Pemerintah, Pemda atau BUMN kita bisa tata. Saya termasuk yang menilai banyak hal yang belum sempurna di pasar modal kita, tetapi jauh lebih baik prosesnya dengan cara tertutup,” ungkap Sudirman.

 

Kewajiban divestasi Freeport sebetulnya sudah diatur jelas dalam UU Penanaman Modal Asing No.1 tahun 1967 pasal 27 yang menyebutkan perusahaan dalam negeri memiliki kesempatan untuk ambil bagian dari pelaksanaan proyek. Pemodal asing wajib memberi kesempatan partisipasi bagi modal nasional secara efektif setelah jangka waktu tertentu dan menurut imbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

1 KOMENTAR

  1. Saya tertarik dengan tulisan anda mengenai Pasar Modal. Pasar modal merupakan suatu hal yang dapat dipelajari setiap kalangan yang memiliki modal dan ingin menanamkan modalnya dengan benar. Saya memiliki beberapa tulisan sejenis mengenai pasar modal yang dapat dilihat di Pasar Modal

Komentar ditutup.