Jakarta, TAMBANG – Febriany Eddy resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk (VALE), perusahaan tambang nikel multinasional. Keputusan pengunduran diri ini diambil seiring dengan penunjukan dirinya sebagai Direktur di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI.
“Perseroan telah menerima Surat Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan Ibu Febriany Eddy sebagai Presiden Direktur dan Chief Executive Officer Perseroan, berkenaan dengan pengangkatan Ibu Febriany Eddy sebagai Direktur PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (BKI),” ungkap Corporate Secretary VALE, Wiwik Wahyuni dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (24/4).
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI kini memegang peran strategis sebagai induk holding operasional dari Daya Anagata Nusantara (Danantara). Danantara sendiri merupakan lembaga pengelola investasi baru yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
LG Mundur, Pemerintah Pastikan Proyek Investasi Baterai EV Berlanjut
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BKI bersama Danantara ditugaskan untuk mengelola dan mengoptimalkan investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan aturan yang berlaku, mundurnya Bos Vale tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. dalam UU ini direksi dilarang untuk rangkap jabatan.
“Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, terdapat larangan rangkap jabatan oleh anggota Direksi pada suatu badan usaha milik negara,” imbuhnya.
“Selain itu ketentuan Anggaran Dasar Perseroan juga mengatur adanya larangan melanjutkan jabatan anggota Direksi karena peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut juga dipertegas dalam Surat Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan yang disampaikan oleh Ibu Febriany Eddy kepada Perseroan,” jelasnya.
Pihak Perseroan menegaskan bahwa pengunduran diri Febriany dari jabatan Presiden Direktur di perusahaan tambang nikel terintegrasi tersebut tidak berdampak pada operasional, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan bisnis perusahaan.
“Pengangkatan Ibu Febriany Eddy sebagai Direktur BKI tidak berdampak terhadap operasi, keuangan, dan kelangsungan bisnis Perseroan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Febriany Eddy merupakan perempuan pertama di Indonesia yang menjabat sebagai CEO di perusahaan tambang mineral. Ia diangkat sebagai CEO melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Vale Indonesia Tbk pada tahun 2021.