ESDM Tunggu Respon Tawaran WIUPK dari BUMN dan BUMD

ESDM Tunggu Respon Tawaran WIUPK dari BUMN dan BUMD
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono
Jakarta, TAMBANG – Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM menunggu respon Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD terkait tawaran enam Wilayah Izin Usaha Milik Daerah (WIUPK) yang ditetapkan sebagai kualifikasi lelang sejak awal Juni lalu.   Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan,  ESDM sudah memberikan batas waktu 30 hari untuk memberikan respon  “Penawarannya sudah dikirim sebelum lebaran,” kata Bambang Gatot Ariyono, Kamis (21/6).   Keenam WIPUK tersebut berada di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat tiga lokasi yaitu Daerah Latao, Kabupaten Kolaka Utara, luas wilayah 3.148 hektar, komoditas nikel. Daerah Suasua, Kabupaten Kolaka Utara, luas 5.899 hektar, komoditas nikel. Serta Matarape, Kabupaten Konawe Utara, luas 1.681 hektar. Komoditas nikel.   Sementara di Provinsi Sulawesi Tengah berada di daerah Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, luas 1.193 hektar, komoditas nikel. Daerah Bahodopi Utara, Kabupaten Morowali, luas wilayah 1.896, komoditas nikel.   Kemudian di Provinsi Jambi, daerah Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, seluas  2.826 ha, komoditas batu bara.   Seperti diketahui diberitakan tambang.co.id, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1805.K/30/Mem/2018 yang baru saja terbit.  Pemerintah membanderol harga Kompensasi Data Informasi (KDI) lahan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tahun 2018. Angkanya mencapai Rp4,095 triliun.   “Kepmen wilayah sudah keluar, peraturan lelangnya sudah ada, jadi bulan depan kita sudah mulai memberikan yang WIUP itu ke daerah, yang WIUPK nanti ke Menteri, tetapi kan lelangnya berdasarkan undang-undang, jadi ditawarkan dulu (kepada BUMN dan BUMD),” Kata Bambang Gatot Ariyono, pada 3 Mei lalu.   Berdasarkan UU Minerba no 4/2009, proses lelang WIUP dilaksanakan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah, sementara WIUPK dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dengan memprioritaskan BUMN dan BUMD. Bila BUMN atau BUMD tidak berminat, baru dilakukan proses lelang terbuka yang melibatkan swasta.   “Dengan skema ini negara akan mendapatkan kompensasi di awal, seperti halnya signature bonus pada lelang wilayah kerja migas,” pungkas Bambang Gatot.      

Artikel Terkait

Sukses Dalam Pengeboran di Sumur Semberah-206, Elnusa Perkuat Rekam Jejak Operational Excellence di Bisnis Hulu

Sukses Dalam Pengeboran di Sumur Semberah-206, Elnusa Perkuat Rekam Jejak Operational Excellence di Bisnis Hulu

Jakarta,TAMBANG,- Perusahaan jasa energi terintegrasi, PT Elnusa Tbk (IDX: ELSA), kembali menunjukkan kapabilitas operational excellence pada layanan hulu migas. Kali ini perusahaan yang tergabung dalam Subholding Upstream Pertamina sukses melaksanakan pengeboran Sumur Semberah-206 (SEM-20-US) milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) Zona 9 di Kutai Kartanegara,

By Egenius Soda
DSI Lengkapi Jajaran Komisaris dan Direksi, Jalankan Mandat Ekspor SDA Strategis

DSI Lengkapi Jajaran Komisaris dan Direksi, Jalankan Mandat Ekspor SDA Strategis

Jakarta, TAMBANG – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI kini memiliki jajaran Komisaris dan Direksi lengkap untuk mendukung pelaksanaan mandatnya dalam tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia. Dewan Komisaris DSI dipimpin Komisaris Utama Cipung Noer, bersama Tony Wenas, Prof. Mari Elka Pangestu, dan Harold Tjiptadjaja sebagai Komisaris. Jajaran tersebut memiliki

By Rian Wahyuddin
DSI Petakan Ekspor USD14 Miliar, Potensi Optimalisasi Nilai Capai USD5 Miliar

DSI Petakan Ekspor USD14 Miliar, Potensi Optimalisasi Nilai Capai USD5 Miliar

Jakarta, TAMBANG – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI mengumumkan kesiapan operasional dalam menjalankan mandat pengelolaan ekspor komoditas strategis Indonesia. Dalam waktu sedikit lebih dari dua bulan, DSI telah membangun visibilitas analitis terhadap sekitar 6.500 deklarasi ekspor dengan nilai lebih dari USD14 miliar. DSI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)

By Rian Wahyuddin