Jakarta, TAMBANG – Kementerian ESDM menerbitkan lima Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM, turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai payung hukum petunjuk untuk pelaksanaanya.
“Payung hukum dalam kegiatan pertambangan itu sangat diperlukan, agar tidak timbul resiko hukum di kemudian hari,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerjasama, Agung Pribadi, dalam keterangan resminya, Jumat (18/5).
.
Lima Kepmen ESDM yang diterbitkan tersebut yakni, pertama, Kepmen ESDM Nomor 1823 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/PenyetoranPenerimanaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara. Kedua, Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Ketiga, Kepmen ESDM Nomor 1825 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi. Keempat, Kepmen ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi dan Persetujuan Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Hasil Pengolahan dan Mineral Logam dengan Kriteria Tertentu.
Kelima, yaitu Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1828 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Kerja Pejabat yang Ditunjuk.
Dalam Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018, pemerintah mengharuskan perusahaan Menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat yang terdiri atas, Pedoman Penyusunan Cetak Biru (Blue Print) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Serta Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, tercantum dalam dengan format seperti yang terlampir didalam Kepmen.
Kepmen ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 selain mengatur ambang batas hasil pengolahan, juga diharuskan untuk menandatangani pakta integritas yang berisikan keharusan untuk melaksanakan kewajiban peningkatan nilai tambah komoditas mineral logam. Yaitu dengan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian baik sendiri atau kerja sama pengolahan dan pemurnian dengan pihak lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kewajiban penyelesaian pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian paling lambat 12 Januari 2022. Serta melaporkan perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian setiap enam bulan.