Beranda Batubara ESDM Segera Tertibkan IUP non CnC

ESDM Segera Tertibkan IUP non CnC

Jakarta-TAMBANG. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan menertibkan para pemegang Izin Usaha pertambangan (IUP) yang tidak memiliki sertifikat clean and clear (CnC). Batas penataan IUP Non CnC itu paling lambat dilakukan Oktober tahun ini.

 

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sri Raharjo mengatakan penertiban tersebut akan dilakukan oleh Kementerian ESDM dan gubernur setempat. Tercatat, dari 10.543 IUP di seluruh Indonesia hanya 6.174 IUP yang mengantongi CnC. Artinya ada sekitar 4.369 IUP yang belum memiliki CnC.

 

“Kami sudah ada suratnya yang akan ditertibkan oleh gubernur paling lambat 1 Oktober. Selain itu, kami juga dibantu KPK untuk menertibkan,” ungkapnya di Kantor Dirjen Minerba, Rabu (2/9).

 

Akan tetapi, kata Sri, 1 Oktober itu merupakan batas penataan IUP. Bila nantinya ada IUP yang masih bisa diperbaiki maka pemerintah masih memberi kesempatan untuk segera memperbaiki. Jika tidak, IUP tersebut akan segera dibatalkan. “Atau istilahnya dicabut oleh gubernur. Karena kan kewenangannya gubernur di UU 23/2014, yang berisi tentang kewenangan daerah,” katanya.

 

Meski mengaku memiliki data IUP non CnC yang akan ditertibkan, tetapi Sri tidak bisa membocorkannya. “Kami hanya memberikan data itu kepad gubernur. Itu nanti kewenangan mereka untuk menindak.” sambungnya.

 

Bersamaan, Direktur Cirrus, Budi Santoso menilai keputusan nasib IUP non-CnC itu sudah tepat dilakukan karena tindakan itu akan menguntungkan negara. “Ini saat, putusan itu yang tepat di sektor pertambangan. Harga komoditas batu bara sedang turun dan tambang-tambang liar biasanya muncul saat harga batu bara sedang mengalami kenaikan,” ungkapnya.

1 KOMENTAR

  1. Belum tentu yang sudan ada c n c itu benar.. ada IUP yang sudah c n c tetapi aktual di lapangan masih bermasalah dengan tata batas kabupaten. dari pihak kabupaten A mengeluarkan IUP direkom oleh bupati. tetapi kabupaten B juga mengeluarkan IUP direkom oleh bupati dengan titik koordinat yang sama. tata batas kabupaten belum sepenuhnya selesai. yang salah siapa sebenarnya???
    yang sebenarnya nyata di lapangan tata batas wilayah bermasalah tetapi kenapa C n C bisa terbit???

Komentar ditutup.