ESDM Pangkas 32 Aturan Demi Kenaikan Investasi

ESDM Pangkas 32 Aturan Demi Kenaikan Investasi
Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sederhanakan 32 peraturan terkait Mineral Batu Bara (Minerba), Minyak dan Gas (Migas), Energi Terbarukan dan kelistrikan. Penyederhanaan ini dilakukan untuk meningkatkan usaha dan investasi di sektor tersebut.   “Total ada 32 peraturan yang disederhanakan,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/2).   Jonan menambahkan, ada 11 peraturan yang dipangkas di Ditjen Migas, tiga peraturan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas). Kemudian, tujuh peraturan di Ditjen Minerba, lalu tujuh peraturan lagi di Ditjen EBTKE, dan terakhir empat peraturan di Dirjen Gatrik.   Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahan, mengatakan, ESDM akan terus melakukan pemangkasan.   “Dalam beberapa minggu ke depan, akan diumumkan lagi peraturan-peraturan yang disederhanakan,” ujarnya.   Saat ditanya soal perkiraan persentase kenaikan di dunia investasi pasca penyederhaan peraturan, Arcandra hanya singkat menjawab. “Coba tanya para pelaku usaha,” tutupnya.   Agenda tersebut dihadiri oleh semua Direktur Jenderal (Dirjen), diantaranya; Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas), Ego Syahrial, Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono, Dirjen Ketenagalistrikan (Gatrik), Andy Sommeng, dan Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana. (muflihun Hidayat)

Artikel Terkait

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Jakarta, TAMBANG – Sektor ketenagalistrikan Indonesia tengah memasuki fase transformasi yang penting. Peningkatan permintaan listrik, integrasi energi terbarukan, modernisasi jaringan, digitalisasi, serta meningkatnya kebutuhan listrik dari sektor industri dan pusat data mendorong kebutuhan akan sistem ketenagalistrikan yang semakin andal, fleksibel, dan tangguh. Dalam konteks tersebut, Enlit Asia dan MKI Electricity Connect

By Rian Wahyuddin
Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Jakarta, TAMBANG – Presiden Direktur PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), Gilarsi Wahju Setijono mengungkap sejumlah tantangan pengembangan komoditas logam tanah jarang (LTJ) di dalam negeri. Saat ini, Perminas sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) LTJ eksplorasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Mamuju, Sulawesi Barat. Kata Gilarsi, tantangan

By Rian Wahyuddin