Jakarta–TAMBANG. Hingga menjelang tutup tahun, renegosiasi kontrak tambang masih menyisakan beberapa nama perusahaan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan mengejar target penyelesaian renegosiasi yang belum selesai.
Salah satu cara yang ditempuh adalah mengevaluasi pungutan-pungutan yang selama ini dilakukan daerah kepada pelaku usaha pertambangan di wilayahnya.
Direktur Jenderal Minerba, R Sukhyar mengatakan, selama ini pungutan tersebut terindikasi menghambat proses renegosiasi kontrak tambang. Jumlah yang belum menyelesaikan renegosiasi mencapai 20 perusahaan.
“Kami meminta penaikan royalti tetapi di daerah ada pungutan, ini tentu memberatkan. Kami berupaya bagaimana mengurangi pungutan-pungutan yang dilakukan daerah itu,” katanya, Rabu (17/12) kemarin.
Sebagai contoh, PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), perusahaan tambang emas berstatus Kontrak Karya (KK) hingga saat ini belum menyepakati amandemen kontrak. Kata Sukhyar, perusahaan tersebut mengeluhkan adanya pungutan yang dilakukan pemerintah daerah.
Nilai pungutan itu setara dengan nominal royalti yang harus dibayarkan jika perseroan menandatangani nota kesepakatan amandemen kontrak.
NHM merupakan patungan antara Newcrest (kepemilikan 75%) dengan PT Aneka Tambang Tbk. (kepemilikan 25%). Perusahaan ini mengoperasikan tambang emas Gosowong di halmahera Utara, Maluku Utara.
“Kasus mereka itu serupa dengan Agincourt yang dipungut oleh pemerintah daerah setempat, nilai pungutannya setara dengan royalti, jadi ini yang harus diselesaikan,” jelasnya.