Jakarta, TAMBANG – Menyambut instruksi Presiden Joko Widodo dan arahan Menteri ESDM Ignasius Jonan, untuk mengendalikan impor dan memperkuat devisa nasional, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Aryono menegaskan, Ditjen Minerba akan melakukan pemantauan dengan meminta laporan setiap bulan dari perusahaan.
Pemantauan ini untuk mengevaluasi apakah perusahaan memenuhi persyaratan yang ditetapkan atau tidak. Yaitu harus meletakkan uangnya di bank devisa di Indonesia atau Bank Pemerintah Indonesia di luar negeri.
Jonan memastikan, pengawasan dana hasil ekspor akan dilakukan dengan meminta bukti ekspor menggunakan L/C. Ia akan menerapkan sanksi jika eksportir tidak membawa kembali DHE ke dalam negeri.
“Bagaimana kalau dia tidak memenuhi syarat? Ditjen Minerba sedang memikirkan sanksinya berupa pengurangan produksi. Jadi kita lihat per bulannya berapa dan akan kita tetapkan kira-kira berapa pantas untuk diberikan pengurangan produksi,” tambah Bambang.
Sementara, Kepala SKK Migas Amin Sunaryadi menegaskan, ketentuan untuk hasil devisa ekspor jika yny disetorkan lebih rendah akan diberikan sanksi administrasi 0,5% untuk 30 hari kali tiga bulan. “Nilai dendanya tertinggi Rp100 juta,” tukas Amin.