Beranda Tambang Today Empat WK Migas Kembali Tandatangan Kontrak Gross Split

Empat WK Migas Kembali Tandatangan Kontrak Gross Split

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar didamping Sekjen Kementerian ESDM, Ego Syahrial (Foto: Kementerian ESDM)

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah kembali menandatangani tiga Kontrak Kerja Sama (KKS) Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) Konvensional dengan skema gross split.

 

Ketiga WK Migas yang ditandatangani tersebut merupakan hasil Penawaran WK Migas Konvensional Tahap III Tahun 2018, yakni WK Migas South Andaman, South Sakakemang, dan Maratua.

 

Selain itu, dilakukan pula penandatanganan satu amandemen KKS, yakni KKS Sebatik, yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery, dilakukan perubahan menjadi gross split.

 

Dengan penandatanganan tiga WK Migas Konvensional dan satu amandemen KKS ini, total WK Migas dengan skema gross split menjadi 40 WK.

 

“Dengan penandatanganan ini, tercatat total WK yang menggunakan gross split sebanyak 40 WK. Hal ini semakin membuktikan bahwa investasi migas di Indonesia menarik di mata investor,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, dalam keterangan resminya, Selasa (19/2).

 

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini terdapat 40 blok migas yang menggunakan skema gross split, dengan rincian blok hasil lelang sebanyak 14 blok, terminasi 21 blok dan amandemen sebanyak lima blok.

 

Ketiga pemenang hasil Penawaran WK Tahap III Tahun 2018 tersebut, telah membayar bonus tanda tangan dan menyampaikan jaminan pelaksanaan komitmen pasti. Nilai total bonus tanda tangan yang diterima Pemerintah adalah sebesar USD6 juta dan total investasi dari kegiatan komitmen pasti sebesar USD10.950.000.

 

Adapun detail penandatanganan tiga KKS tersebut adalah sebagai berikut:

 

WK South Andaman, entitas baru Kontraktor: MP (South Andaman) Holding RSC. LTD., bonus tanda tangan USD2 juta dan komitmen pasti berupa G&G (USD150 ribu) dan seismic 3D 500 km2 (USD2 juta) dengan total nilai USD2,15 juta.

WK South Sakakemang, entitas baru Kontraktor: Konsorsium Repsol Exploracion South Sakakemang S.L.-MOECO South Sakakemang B.V., bonus tanda tangan USD2 juta dan komitmen pasti berupa G&G (USD300 ribu) dan seismic 2D 250 km (USD2,75 juta) dengan total nilai USD3,05 juta.

WK Maratua, entitas baru Kontraktor: PT. Pertamina Hulu Energi Lepas Pantai Bunyu, bonus tanda tangan USD2 juta dan komitmen pasti berupa G&G (USD750 ribu) dan seismic 3D 500 km2 (USD5 juta) dengan total nilai USD5,75 juta.

 

Sebagaimana diketahui, dalam Penawaran Tahap III Tahun 2018 dilelang sebanyak empat WK, dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 27 Desember 2018 dimana tiga diantaranya terdapat pemenangya yaitu WK South Andaman, South Sakakemang dan Maratua, sedangkan satu WK belum ada pemenangnya yaitu WK Anambas. WK yang belum laku ini akan menjadi Wilayah Kerja Available dan akan ditawarkan kembali pada periode penawaran WK Migas selanjutnya.

 

Sementara, kontrak WK Migas Sebatik telah ditandatangani pada tanggal 7 Oktober 2005 dengan operator Star Energy Sentosa (Sebatik) Ltd. Perubahan skema ini tidak mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal. Adapun luas WK Sebatik saat ini adalah 979,59 km2. Star Energy Sentosa (Sebatik) Ltd. merupakan KKKS kelima yang melakukan amandemen KKS menjadi skema Gross Split.

 

Amandemen KKS menjadi skema Gross Split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan, West Natuna Exploration Ltd, PT. Harpindo Mitra Kharisma, dan Dart Energy (Muralim) Pte Ltd. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi. (DKD)