Jakarta, TAMBANG – Empat kontrak bagi hasil gross split kembali ditandatangani untuk Wilayah Kerja (WK) Bula, Salawati, Kepala Burung dan Malacca Strait, di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (11/7).
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan, empat kontrak bagi hasil gross split berakhir kerja samanya pada tahun 2019 dan 2020.
“Keempat kontrak bagi hasil ini, adalah kontrak perpanjangan dan pengelolaan bersama antara kontraktor eksisting bersama Pertamina, dengan jangka waktu selama 20 tahun,” kata Agung Pribadi dalam keterangan resminya, Rabu (11/7).
Keempat kontrak bagi hasil tersebut yaitu, kontrak bagi hasil WK Bula dengan kontraktor Kalrez Petroleum (Seram) Ltd. yang sekaligus juga sebagai operator. Kontrak WK Bula saat ini (existing) akan berakhir pada 31 Oktober 2019.
Kemudian, WK Salawati dengan kontraktor Petrogas (Island) Ltd. (sekaligus sebagai Operator) dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati. Kontrak bagi hasil wilayah Salawati saat ini (existing) akan berakhir pada 22 April 2020.
Kontrak bagi hasil WK Kepala Burung dengan kontraktor Petrogas (Basin) Ltd. (sekaligus sebagai Operator) dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati Basin. Kontrak WK Kepala Burung saat ini (existing) akan berakhir pada 14 Oktober 2020.
Keempat, kontrak bagi hasil WK Malacca Strait dengan kontraktor EMP Malacca Strait S.A (sekaligus sebagai Operator) dan PT Imbang Tata Alam. Kontrak WK Malacca Strait saat ini (existing) akan berakhir pada 4 Agustus 2020.
“Partisipasi Interes (PI) yang dimiliki oleh para kontraktor, termasuk PI 10 persen yang akan ditawarkan kepada BUMD,” kata Agung.
Total Bonus tanda tangan (signature bonus) dari empat kontrak bagi hasil tersebut adalah sebesar USD5,5 juta atau setara Rp73,7 miliar. Sedangkan perkiraan total nilai Investasi dari pelaksanaan komitmen kerja pasti lima tahun pertama adalah, sebesar USD148,4 juta atau setara Rp1,9 triliun (asumsi nilai tukar Rupiah sesuai APBN 2018 adalah sebesar Rp13.400 per USD)