Beranda Komoditi Ekspor Timah Bakal Dilarang, Ini Tanggapan Dirjen Minerba

Ekspor Timah Bakal Dilarang, Ini Tanggapan Dirjen Minerba

PNBP TINS
Ilustrasi. Tumpukan balok Timah di Unit Metalurgi PT Timah Tbk, Muntok, Bangka Barat. Doc: Mind ID

Jakarta, TAMBANG – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Ridwan Djmaluddin menanggapi rencana Presiden Jokowi yang akan melarang ekspor timah dalam beberapa waktu dekat. Menurut Ridwan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait penyetopan minera bersimbol Sn tersebut.

“(Larangan ekspor timah), belum ada keputusan resmi, kita tunggu aja,” kata Ridwan usai menghadiri GMP Award 2022, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pria yang juga menjabat Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini kemudian meyampaikan apresiasi kepada badan usaha yang memberi kritik dan saran terhadap wacana pelarangan ekspor timah ini. Kata dia, pelaku usaha bagian dari stakeholder pemerintah yang masukan dan gagasannya menjadi bagian penting dari sebuah regulasi.

“(Kadin) bagus aja kalau ada masukan dari badan usaha, bagus-bagus aja, nanti kita lihat,” beber Ridwan.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menggelar Focus Group Discussion untuk menanggapi rencana pelarangan ekspor ini. Hasilnya, Kadin dan sejumlah perusahaan eksportir timah menginginkan pelarangan ekspor dilakukan secara bertahap.

“Persoalannya, penyerapan logam timah untuk kebutuhan domestik masih sangat kecil. Hal ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara industri hulu dengan hilir. Industri hulu timah berkembang pesat, sebaliknya hilir belum,” ujar Wakil Ketua Umum Bidang ESDM KADIN, Carmelita.

Carmelita menyebut, pelaku usaha memerlukan waktu kurang lebih 10 tahun jika ingin hilirisasi yang optimal. Tak hanya itu, dalam melakukan hilirisasi juga diperlukan roadmap yang jelas.

Indonesia sendiri, kata dia, menjadi eksportir logam timah terbesar di dunia. Pada tahun 2020 ekspor logam timah Indonesia sebesar 65 ribu ton dan terjadi peningkatan di tahun 2021 yaitu menjadi 74 ribu ton. “Sementara penyerapan dalam negeri sekitar 5% dari produksi logam timah nasional,” ungkapnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Jabin Sufianto, mengatakan bursa timah harus dioptimalkan terlebih dahulu, sebelum memulai hilirisasi ini. Terlebih, volume ingot timah di Indonesia besar, dimana dapat mendikte dan menguasai dunia.

“Dengan banyaknya volume ingot di Indonesia, hal ini dapat dijadikan bargaining power untuk Indonesia. Maka dari itu, dalam mengolah timah, jangan diurai ke bawah menjadi produk retail, karena pasarnya sedikit,” ucap Jabin.

Sebagai informasi, dalam beberapa kesempatan Presiden Jokowi menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pemerintah akan menghentikan ekspor timah demi meningkatkan nilai tambah.

Hal ini menyusul kebijakan sebelumnya yang dinilai telah berhasil meningkatkan PNBP negara dengan melarang ekspor ore nikel tahun 2020 lalu.  Larangan ekspor nikel tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019.