JAKARTA, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Siujang Gatrik) sebagai salah satu upaya untuk mendukung pemenuhan keselamatan dalam pemasangan listrik.
“Sebagai salah satu upaya mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan tersebut, Kementerian ESDM melalui Dirjen Gatrik telah menyiapkan aplikasi sistem informasi usaha jasa penunjang tenaga listrik atau lebih dikenal dengan Siujang Gatrik yang dapat diakses melalui laman siujang.esdm.go.id,” kata Direktur Jenderal Gatrik, Rida Mulyana dalam webinar Sosialisasi Penyambungan Listrik Sesuai Ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan, Kamis (10/3).
Menurut Rida, Siujang Gatrik merupakan integrasi beberapa pelayanan di Dirjen Gatrik yang sebelumnya telah berjalan secara online seperti dalam Pembuatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Listrik Ketenagalistrikan (SKTPK), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Dalam Siujang Gatrik, kata dia terdapat layanan yang memudahkan masyarakat untuk mengakses instalasi listrik terdekat yang telah memiliki perizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi listrik. Rida kemudian berharap melalui Siujang Gatrik, masyarakat dan para pelaku usaha di subsektor ketenagalistrikan dapat dengan mudah menemukan dan mengakses penyedia jasa penunjang tenaga listrik.
“Khsusunya badan usaha pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang terdekat dari lokasi dan telah memilki perizinan berusaha. Di sisi lain aplikasi ini juga membantu instalatir untuk menciptakan lapangan kerja di masa pandemi Covid 19 saat ini,” paparnya.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Wanhar menyebut bahwa keselamatan ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standarisasi peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.
“Andal bagi instalasi merupakan kondisi instalasi tenaga listrik beroperasi secara berkesinambungan sesuai mutu yang dipersyaratkan. Aman bagi instalasi dan aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Terpenuhinya ambang batas medan listrik dan medan magnet, baku mutu emisi, nilai ambang batas bising dan baku mutu limbah,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, untuk mendapatkan listrik dari PLN berdasarkan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, masyarakat harus melewati tiga tahap . Pertama memiliki instalasi yang sesuai dengan standar dan dilaporkan kepada Ditjen Gatrik sehingga memperoleh NIDI. Kedua, memiliki SLO. Ketiga, mendaftar pasang baru listrik di PLN.
NIDI adalah Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik. NIDI bisa didapatkan melalui instalasi resmi yang memiliki perizinan berusaha penunjang tenaga listrik. SLO adalah Sertifikat Laik Operasi yang bisa didapatkan melalui Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT TR) yang memeriksa instalasi di rumah konsumen.
Instalatir resmi dan LIT TR resmi terdekat bisa dicari melalui http siujang.esdm.go.id. Dalam hal ini, Dirjen Gatrik tidak membebankan apapun dalam penerbitan NIDI tapi harus membayar jasa instalatir sesuai kesepakatan. Setelah mendapatkan NIDI dan SLO, konsumen baru bisa mendaftar pasang baru listrik ke PLN.