Beranda Mineral Dukung Hilirisasi Nikel, Ini Masukan APNI Terkait Tata Kelola Dan Tata Niaga

Dukung Hilirisasi Nikel, Ini Masukan APNI Terkait Tata Kelola Dan Tata Niaga

Jakarta,TAMBANG,-Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI) mengingatkan Pemerintah untuk menjaga ketersediaan cadangan dan optimalisasi bijih nikel kadar rendah. Salah satu yang dilakukan diantaranya diperlukan pembatasan kadar bijih nikel yang diizinkan untuk diperjual-belikan.

Ini menjadi salah satu masukan APNI terkait tata kelola dan tata niaga nikel. Data APNI terkait industri hilir khusus nikel akan dibangun baik smelter pirometalurgy dan hydrometallurgy sebanyak 98 perusahaan. Jumlah ini  terdiri dari 25 pabrik yang sudah produksi, 41 perusahaan yang sedang melakukan konstruksi dan 32 perusahaan yang sedang berproses perijinan.

Dengan data ini, kebutuhan bahan baku bijih nikel sebesar 255 juta ton per tahun. Jika data cadangan terukur bijih nikel hanya 4,6 miliar ton, maka industri hilir nikel hanya bisa bertahan maksimal 18 tahun. Itu dengan kondisi bijih nikel kadar tinggi diatas 1.6% dan hanya 1.7 miliar ton. “Jika industri pirometalurgy hanya menggunakan bijih nikel kadar tinggi maka umur pabrik ini hanya bertahan 7 tahun,”ungkap Sekretaris Jenderal APNI Meydi Katrin Langkey dalam siara pers yang diterima www.tambang.co.id.

Oleh karenanya APNI mendukung langkah pemerintah dalam melakukan pembatasan smelter kelas 2 (NPI/FeNi). Di sisi lain tetap mengundang investor untuk berinvestasi ke produk akhir nikel seperti stainless steel, baterai dan electric vehicle.

“Dalam hal ini juga kami merekomendasikan pemerintah untuk membatasi eksport produk kelas 2 (NPI/FeNi) minimal 30-50% untuk lokal, sehingga pabrik dalam negeri seperti Krakatau Steel untuk bisa memproduksi olahan nikel yaitu stainless steel atau olahan logam lainnya.  Sehingga pabrik Indonesia bisa bersaing untuk industri logam dunia,”lanjut Meydi.

Dalam mendukung industri hilir nikel, diperlukan ekosistem yang terarah dari hulu ke hili, terutama dalam rantai pasok bahan baku dan tata Kelola niaga transaksi bijih nikel yang sesuai dengan aturan/regulasi. Pemerintah telah menerbitkan regulasi berupa Permen ESDM No 11/2020. Namun APNI melihat saat ini masih banyak transaksi bijih nikel yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Padahal pada 13 agustus 2020 lewat Kepmenko 108/2020, telah dibentuk Tim Satgas HPM. Hasil kerja tim ini 1. 89% (65) perusahaan telah mematuhi HPM. Kemudian telah dikeluarkannya Surat Peringatan berupa Surat Ketua Pelaksana Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral Nikel No.102/Deputi 6/Marves/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2020 hal Peringatan Tertulis.

Kemudian juga telah dikeluarkannya Maklumat Penegakan Hukum HPM lewat Surat Ketua Pelaksana Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral Nikel No.116/Deputi 6/Marves/IX/2020 tanggal 28 September 2020 hal Maklumat Penegakan Hukum Atas Permen ESDM No.11/2020. Kemudian pengusulan sanksi pembekuan tax holiday dalam revisi PMK No.130/2020.

APNI pun memberi beberapa masukan penting terkait tata kelola nikel ke depan. Pertama, ke depan APNI melihat semakin bertambahnya perusahaan smelter & HPAL yang beroperasi, maka untuk menjaga ketersediaan cadangan dan optimalisasi bijih nikel kadar rendah, diperlukan pembatasan kadar bijih nikel yang diizinkan untuk diperjual-belikan.

Kedua, dilakukan kegiatan eksplorasi detail untuk seluruh wilayah pertambangan, sehingga didapatkan data sumber daya dan cadangan nikel dan mineral pendukung lainnya yang akurat untuk menunjang kebutuhan bahan baku smelter & HPAL yang semakin banyak berdiri di Indonesia.

Hal ketiga, Harga Bijih Nikel yang diterapkan sesuai dengan HPM yang tertuang dalam Permen 11/2020, melalui KePmen yang diterbitkan setiap bulan oleh Menteri ESDM dan dioptimalkan kerja-kerja Satgas HPM dalam pengawasan transaksi bijih nikel di lapangan.

Usulan keempat, untuk menghindari monopoli, disarankan kepada smelter untuk menggunakan surveyor independen terdaftar secara merata kepada seluruh surveyor terdaftar, agar hasil analisa lebih cepat dapat diperoleh. Kelima, kebutuhan akan bijih nikel untuk HPAL dengan syarat spesifikasi yang ditentukan oleh pabrik, di khawatirkan tidak akan terakomodir maksimal oleh penambang, dikarenakan syarat MGO. Kondisi yang sama saat ini untuk kebutuhan Pirometalurgi, kebutuhan akan saprolite bijih nikel kadar tinggi yaitu diatas 1.8% dengan syarat SiO/MgO maksimum 2,5.

Masukan keenam, optimalisasi pabrik hilir nikel dengan pembatasan investasi baru, dan mendukung investasi yang sudah berjalan di Indonesia. Dan masukan ketujuh  adalah mengangkat Indonesia dalam kancah industri logam dunia, dengan memacu pabrik dalam negeri untuk industry produk akhir.