Jakarta – TAMBANG – Kementerian ESDM mengumumkan dua Wilayah Kerja Minyak Dan Gas (WK Migas) baru yang berhasil diteken kontrak. Kedua WK tersebut ialah, WK Andaman I dan Andaman II.
“Kami ucapkan selamat kepada Mubadalah, Premier Oil, dan Krisnergy. ini kontrak pertama baru blok yang menggunakan gross split,” Ungkap Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar seusai mendampingi penandatanganan WK Migas di kantornya, Kamis (5/4).
Ketiga perusahaan tersebut tergabung dalam konsorsium yang akan mengeksplorasi blok baru di Andaman II. Sementara Andaman I, dikelola secara langsung oleh Mubadalah Pretoleum Ltd.
Arcandra menegaskan, kontrak ini untuk pertama kali menggunakan skema Gross Split bagi eksplorasi blok baru, bukan blok eksisting. Hal ini membuktikan bahwa Gross split tidak hanya menarik bagi kontrak WK Migas yang eksisting atau terminasi.
“Walaupun blok baru yang tanda tangan untuk gross split, tidak hanya menarik untuk eksisting atau terminasi. Saya pikir Gross split tidak hanya diminati oleh perusahaan kecil. WK blok ini diminati oleh perusahaan besar,” papar Archandra.
Perusahaan yang tertarik untuk mengelola blok baru dengan Groos Split juga bukan perusahaan kecil. Maksud Archandra, Mubadalah misalnya, yang merupakan salah satu perusahaan besar di dunia buktinya mau ambil blok tersebut. Sedangkan Premier Oil dan Krisenergy juga tergolong perusahaan medium bukan perusahaan kecil.
Total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan WK Andaman I dan Andaman II sebesar USD9,7 dengan bonus tandatangan sebesar USD1,7 juta.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100 persen sampai dengan dimulainya produksi komersial.
Selain insentif tersebut di atas, mengingat risiko dan modal investasi ditanggung oleh Kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 tahun.
Melalui Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017, apabila diperlukan, Menteri dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2018, Pemerintah juga melelang 26 WK Migas skema Gross Slit yang terdiri dari 24 WK Konvensional dan 2 WK Non Konvensional. Dari 26 WK tersebut, sebanyak 8 WK Migas kategori lelang penawaran langsung (6 WK Konvensional dan 2 WK Non Konvesional) sedang dalam tahap evaluasi dokumen. Selebihnya, sebanyak 19 WK Migas Konvensional kategori lelang regular masih dalam tahap pengambilan dokumen hingga 7 Juni 2018.