Beranda ENERGI Kelistrikan DPR Tolak Usulan Kenaikan Tarif Listrik

DPR Tolak Usulan Kenaikan Tarif Listrik

Jakarta – TAMBANG. Pemerintah mengklaim mampu menghemat subsidi Rp 4,01 triliun jika tarif listrik dinaikkan secara berkala. Namun usulan pemerintah itu ditolak oleh Komisi VII DPR-RI.

 

“Penghematan subsidi listrik dapat tercapai jika tarif tenaga listrik dinaikkan sebesar lima persen per triwulan pada 2016,” ujar Menteri ESDM, Sudirman Said, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR-RI yang digelar di Jakarta, Rabu (24/6).

 

Kenaikan itu rencananya dikenakan untuk semua golongan pelanggan PLN, kecuali kategori 450 VA dan 900 VA dengan pemakaian tak lebih dari 60 kWh. Khusus untuk pelanggan listrik berdaya rendah itu subsidi tetap diberikan. Hanya saja subsidi akan diberikan langsung, tak lagi dalam bentuk produk.

 

Dengan demikian, pemberian subsidi diyakini lebih tepat sasaran.Nantinya, mekanisme pemberian subsidi listrik akan diberikan dalam bentuk kartu yang berisi sejumlah nominal, yang bisa digunakan untuk pembayaran listrik.

 

“Saat ini pelanggan listrik ada 46 juta rumah tangga, dan sebanyak 15 juta diantaranya konsumsi listriknya di bawah 60 kWh,” urainya.

 

Akan tetapi, DPR-RI tak sepaham dengan pemerintah dalam hal kenaikan tarif untuk menghemat subsidi. “Kami mempertimbangkan keadaan ekonomi saat ini sedang tidak begitu baik,” jelas Tamsil Linrung, anggota parlemen yang memimpin Rapat Kerja tersebut.

 

Pemerintah pun akhirnya menerima penolakan tersebut, sehingga disepakati besaran subsidi listrik dalam Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 berada di kisaran Rp 67 – 71 triliun. Dari jumlah tersebut, kategori pelanggan listrik berdaya 450 VA dan 900 VA masing-masing mendapatkan alokasi subsidi sebesar Rp 28,05 triliun dan Rp 31,35 triliun.