Beranda Tambang Today DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-Undang

DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-Undang

RUU DPR
tangkapan layar YouTube DPR RI.

Jakarta, TAMBANG – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Keempat atas undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi Undang-Undang. Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan 11 Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (18/2).

“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir dilansir dalam siaran langsung Youtube DPR RI.

Para anggota yang hadir secara kompak menjawab setuju atas penetapan RUU tersebut menjadi Undang-Undang. “Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengapresiasi pengesahan RUU Minerba ini menjadi Minerba. Kata dia, perubahan ini  sejalan dengan visi pemerintahan presiden Prabowo Subianto.

Anugrah Energi Kalimantan Operasikan Armada Elektrik Dukung Program Energi Hijau Berkelanjutan PT BIB

“Pemerintah menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas inisiatif dalam pengusulan perubahan keempat undang-undang keempat tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perubahan ini sejalan dengan keinginan pemerintah yang dimaksudkan sebagai Upaya untuk perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batu bara,” ucap Bahlil yang juga hadir pada rapat paripurna ini.

“Melalui pemberian kesempatan khususnya bagi BUMN, BUMD, UMKM, koperasi dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan serta dukungan penelitian dan pendanaan Pendidikan bagi yang membutuhkan untuk perguruan tinggi di daerah,” imbuh Bahlil.

Ada Sembilan poin perubahan pasal dalam draf revisi undang-undang minerba yaitu:

1.       Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan putusan MK. Yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31 A dan Pasal 169 A.

2.       2. Pasal 1 angka 16, perubahan mengenai definisi studi kelayakan.

3.       3. Pasal 5, mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor. Dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak.

4.       Pasal 35 ayat 5, Pasal 51 ayat 4 dan 5, serta Pasal 60 ayat 4 dan 5 terkait perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP batubara mengikuti mekanisme sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.

5.       5. Pasal 100 ayat 2, terkait pelaksanaan reklamasi dan perlindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, menteri melibatkan pemerintah daerah.

6.       6. Pasa 108, mengenai program pengemnangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang, dan masyarakat adat melalui:

a.       program tanggung jawab sosial dan lingkungan

b.       pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang ada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan

c.       program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

7.       Pasal 169 A memasukan ketentuan terkait audit lingkungan.

8.        Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.

9.       Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini