Beranda Batubara Harga Batu Bara untuk Tarif Listrik Diputuskan Awal Maret?

Harga Batu Bara untuk Tarif Listrik Diputuskan Awal Maret?

Wakil Menteri ESDM, Arcnadra tahar, saat konferensi pers pengumumam penawaran WK MIgas Tahun 2018, Senin (19/2)

Jakarta, TAMBANG – Proses penentuan harga batu bara domestik (Domestic Market Obligation/DMO) untuk tariff listrik, dikabarkan akan diputuskan secepatnya di awal  Maret 2018 ini. Benarkah?

 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar ketika ditanyakan waktu penentuan harga batu bara domestik untuk tarif listrik, akan diputuskan dalam satu dua pekan ke depan ini, memilih menjawab singkat.

 

“Secepatnya (akan diputuskan),” tukas Arcandra kepada tambang.co.id, di Kementerian ESDM, Selasa (27/2).

 

Polemik penentuan harga batu bara domestik ini memang terus berlarut-larut. Tarik menarik antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menginginkan harga batu bara domestik dikisaran USD60-70  per ton, dengan pengusaha batu bara yang menginginkan mengikuti Harga Batubara Acuan (HBA). Saat ini, HBA Februari ditetapkan USD100,69 per ton.

 

Sementara, pekan depan, memasuki Maret 2018, pemerintah tentu akan kembali mengumumkan harga Harga Batubara Acuan (HBA) bulan Maret. Bila HBA kembali akan naik, tentu akan membuat berbagai pihak akan lebih meradang.

 

Sayangnya hingga kini, pertemuan antara pemerintah, PLN dan pengusaha batu bara, untuk mengambil keputusan, masih belum ada kejelasan lagi. Padahal informasinya, akan ada pertemuan di akhir Februari ini. Bahkan masing-masing pihak pun, belum berani untuk meyampaikan kisaran harga pasti yang bisa disepakati semua pihak.

 

“Rentang harganya baik sekali, komunikasi semuanya juga baik. Nanti akan ada pertemuannya lagi, secepatnya,” tutur Arcandra.

 

Sementara itu, dalam pemberitaan tambang.co.id sebelumnya, keberatan pengusaha batu bara disampaikan Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI). Menurut Ketua APBI Hendra Sinadia, pengusaha masih terlalu berat menerima keputusan, jika pemerintah nantinya akan menetapkan DMO sebesar USD60 – USD70 per ton.

 

“Kewenangan penetapan harga ada di tangan pemerintah. Kami menerima, hanya saja kami diminta memberi usulan, kalau seandainya pemerintah menetapkan harga sebagaimana kabar yang beredar (USD60 sampai USD70 per ton), sulit kita terima,” kata Hendra Sinadia, kepada tambang.co.id,  pada 20 Februari lalu.

 

Karena itu, APBI menurutnya, sampai saat ini masih menunggu undangan pemerintah untuk kembali berdiskusi terkait harga, yang sempat tertunda beberapa kali.  “Soal nominal, APBI belum menemukan angka pasti,” tukasnya.

 

Alasannya, harga USD60 sampai USD70 per ton masih terlalu rendah, mengingat harga batu bara saat ini sudah mencapai USD100,69 per ton. Selain itu, jika pemerintah memaksakan di bawah harga pasar, maka dampaknya akan luas.

 

“Negara sendiri nanti yang rugi. Misalnya, penerimaan negara (dari PNBP) akan berkurang, lalu sentimen harga juga akan berkurang,” kata Hendra.