Ditjen Minerba Gelar Workshop Penerapan SNI dan Kode KCMI.

Ditjen Minerba Gelar Workshop Penerapan SNI dan Kode KCMI.
Jakarta – TAMBANG. Direktur Jendral Mineral dan Batu bara (Minerba) menggelar Workshop Perdirjen tentang Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Kode Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI) dalam pelaporan hasil kegiatan eksplorasi, estimasi sumberdaya & cadangan mineral dan batu bara. Acara yang diadakan di hotel Ibis Jakarta pada hari kamis 28 Mei 2015 ini dihadiri oleh kurang lebih 250 orang.   “Acara workshop ini sangat membantu perusahaan, khususnya bidang minerba untuk mencari dana lain,” ujar Direktur Pengusahaan Batu bara yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Teknik & Lingkungan Batu bara, Adhi Wibowo kepada Tambang, di tempat yang sama kamis (28/5).   Mantan Dirjen Mineral dan Batu bara, R. Sukhyar sebelumnya telah mengeluarkan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA NOMOR : 569. K/30/DJB/2015. Di dalam aturan yang sudah diketok palu tersebut mengharuskan agar semua pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk menggunakan Kode Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI) 2011. Kementrian memberikan waktu paling lambat 2 tahun sejak aturan ini ditetapkan yaitu tanggal 14 April 2015.   Selain itu, perusahaan juga harus mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) 5015 tahun 2011 mengenai Pedoman Pelaporan Sumberdaya dan Cadangan Batubara.   Aturan ini juga sangat berguna bilamana suatu perusahaan ingin mencari dana dengan cara menggelar Initial Public Offering (IPO). Beberapa perusahaan yang termasuk di dalamnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang minerba, atau induk perusahaan yang mengkonsolidasi anak perusahaan yang bergerak di bidang minerba.   Dalam Peraturan Nomor I-A-1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, ada tiga calon emiten yang termasuk didalamnya. Tiga calon emiten tersebut adalah perusahaan IUP Operasi Produksi dan IUP Khusus Operasi Produksi yang telah menjalankan tahapan penjualan, yang telah melaksanakan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualanm serta yang belum memulai tahapan operasi produksi.   Sedangkan calon emiten yang tidak termasuk didalamnya adalah perusahaan yang hanya memiliki izin khusus untuk menangani kegiatan pengangkutan dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian.

Artikel Terkait

Hadir di Gerak Hijau 2026, Wamen LH Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Bangun Indonesia Lebih Hijau

Hadir di Gerak Hijau 2026, Wamen LH Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Bangun Indonesia Lebih Hijau

Jakarta,TAMBANG,- Wakil Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Diaz Faisal Malik Hendropriyono turut hadir dalam kegiatan Gerak Hijau 2026. Kehadirannya sekaligus menegaskan dukungan Pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, ini juga menegaskan bahwa keberhasilan mewujudkan pembangunan berkelanjutan tidak hanya mengandalkan peran pemerintah ataupun dunia usaha. Di kesempatan ini Dias

By Egenius Soda
Akhirnya Smelter Tembaga Milik AMMAN Resmi Rampung, Topang Hilirisasi dan Nilai Tambaga Mineral

Akhirnya Smelter Tembaga Milik AMMAN Resmi Rampung, Topang Hilirisasi dan Nilai Tambaga Mineral

Jakarta,TAMBANG,- Tonggak penting kembali berhasil dicatat perusahaan tambang tembaga dan emas terbesar kedua di Indonesia PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN). Emiten berkode saham AMMAN ini akhirnya mewujudkan transformasi bisnisnya sebagai perusahaan terintegrasi dari penambangan sampai peleburan setelah secara resmi merampungkan proyek pembangunan pabrik smelter tembaga di Kabupaten Sumbawa

By Egenius Soda