Ditjen Minerba: 2.587 UMKM Binaan Perusahaan Tambang, PPM Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah
Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong penguatan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) agar manfaat kegiatan pertambangan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan keberhasilan sektor pertambangan tidak hanya diukur dari kontribusinya terhadap penerimaan negara dan produksi mineral dan batu bara, tetapi juga dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat di daerah.
“Keberhasilan pertambangan juga harus dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasi,” ujar Tri Winarno dalam Minerba Convex 2026 di JIExpo, Jakarta, Senin (2/11).
Tri Winarno menyampaikan bahwa saat ini, tercatat lebih dari 2.587 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi binaan badan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
“Saat ini, terdapat lebih dari 2.587 UMKM binaan badan usaha mineral dan batu bara,” imbuh Tri.
Keberadaan UMKM tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi industri pertambangan dalam menggerakkan perekonomian lokal serta membuka peluang usaha bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Tri menjelaskan, pelaksanaan PPM memiliki delapan pilar yang menjadi kerangka pengembangan masyarakat secara menyeluruh. Pilar tersebut mencakup pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan riil atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial dan budaya, partisipasi masyarakat, kelembagaan komunitas, serta pembangunan infrastruktur pendukung PPM.
“Delapan pilar PPM memberikan kerangka yang menyeluruh, mencakup pendidikan, kesehatan, pendapatan riil atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial dan budaya, partisipasi masyarakat, kelembagaan komunitas, serta infrastruktur pendukung PPM,” imbuhnya.
Menurutnya, perencanaan program pemberdayaan masyarakat harus disusun dengan melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Program tersebut juga perlu diselaraskan dengan arah pembangunan daerah serta didasarkan pada pemerataan kebutuhan masyarakat.
“Perencanaan ini harus melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat, selaras dengan pembangunan daerah serta didasarkan pada pemerataan kebutuhan,” katanya.
Dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, Ditjen Minerba mendorong badan usaha pertambangan untuk meningkatkan akses UMKM terhadap pembiayaan, pasar, dan rantai pasok perusahaan.
Keterlibatan UMKM dalam rantai pasok industri pertambangan dinilai dapat membuka peluang usaha yang lebih luas, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperkuat daya saing pelaku usaha lokal.
Tri menegaskan, pemberdayaan masyarakat harus menjadi bagian dari perencanaan sejak awal masa operasi pertambangan. Hal ini penting untuk memastikan masyarakat memiliki sumber penghidupan dan kemampuan ekonomi yang memadai ketika kegiatan pertambangan berakhir.
“Sejak masa operasi, kita harus menyiapkan sumber penghidupan, kelembagaan, dan kemampuan masyarakat agar tetap berkembang setelah kegiatan tambang berakhir,” tegasnya.
Dengan demikian, pelaksanaan PPM diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban perusahaan, tetapi juga mampu membangun fondasi ekonomi daerah yang mandiri dan berkelanjutan, sehingga masyarakat tetap memiliki peluang untuk tumbuh setelah berakhirnya kegiatan pertambangan.