Beranda Tambang Today Dirut PLN Tersangka, Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum

Dirut PLN Tersangka, Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum

Penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan di kantor pusat PT PLN, Senin (16/7)

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan status tersangka kepada Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basyir, dalam kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

 

Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak berasalah, dan bersama PT PLN (persero) siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini,” ungkap Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4).

 

Ia meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yg benar dan berimbang sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.

 

Kementerian BUMN juga meminta manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.

 

Pagi tadi, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) ke rumah tersangka. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) yang diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo.