Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM pekan lalu mengumpulkan sejumlah pelaku usaha pertambangan di Yogyakarta. Kegiatan tersebut bertajuk Rekonsiliasi Data Penjualan Dan Verifikasi Terpadu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satunya PT Adhi Kartiko Pratama )PT AKP), salah satu perusahaan tambang nikel.
Dalam sesi diksusi, Direktur Utama PT AKP Ense Da Cunha Solapung meminta Pemerintah untuk memberikan solusi terkait kelebihan bayar royalty. “Jika kurang bayar, pelaku usaha ditagih bahkan diancam untuk dipidanakan, lalu bagaimana mekanisme lebih bayar? Padahal terjadinya kekurangan dan kelebihan bayar diperoleh dari hasil kerja tim surveyor atas kadar terhadap batu bara atau nikel ore. Bukan kesengajaan dari pihak penambang,”tandas Ense yang juga adalah Ketua Bidang Perizinan pada Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).
Bahkan menurut Ense seharusnya perusahaan mendapat kompensasi lebih bayar supaya adil. Terkait hal ini Pemerintah menjelaskan ke depan seiring mulai diterapkan system online akan diatur terkait kelebihan dan kekurangan bayar. Jika terdapat kelebihan bayar, akan terlihat sisa saldo yang dapat digunakan untuk pembayaran pada saat pengapalan berikutnya. Sedangkan kekurangan bayar pihak Pengelola PNBP akan membuat penagihan kembali.
“Soal kelebihan bayar, sistem sudah mengakomodir sampai 90 % melalui proses dengan melakukan Verifikasi lalu Penetapan dan meminta pihak perusahaan terkait untuk mengajukan Surat Permohonan soal lebih bayar dan akan diatur untuk pembayaran pada pengapalan berikutnya”, terang Aditya, subdit Penerimaan Negara Batubara, Ditjen Minerba.
Ini tentu menjadi solusi yang menggembirakan bagi pelaku usaha. “Kami sebagai pelaku usaha mengapresiasi langkah Pemerintah. Sehingga pelaku usaha mendapat keadilan dan tidak rugikan ketika ada kelebihan bayar,”terang Ense.
Untuk diketahui dalam kegiatan di Yogyakarta Subdit Pengelola PNBP Ditjen Minerba mengundang 20 perusahaan pemegang IUP Mineral dan Batu bara untuk berpartisipasi dalam kegiatan selama 2 hari mulai di pekan lalu.
Dalam sambutannya Tresna Jusuf selaku Koordinator Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara menguraikan beberapa regulasi mengenai PNBP seperti diatur dalam Undang Undang No. 20 tahun 1997, UU No. 9 Tahun 2019. Kemudia Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2020 juga Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2020. Lebih teknis lagi diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2022 dan beberapa peraturan turunan lainnya. Singkatnya ada tujuh (7) Peraturan Perundangan yang mengatur PNBP.
“Pemerintah membuat perhitungan dan mempercayakan pelaku usaha untuk menghitung besaran PNBP masing-masing sesuai aturan yang berlaku” ungkap Tresna yang didapuk mewakili Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Muhamad Wafid A.N.
Ada beberapa poin yang disampaikan terkait Verifikasi PNBP Minerba yang merupakan kewajiban utama para Pengusaha Pertambangan. Salah satunya terkait kewajiban Pengusaha Tambang dalam membayar PNBP dengan basis system Online guna mengoptimalkan Penerimaan Negara.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan pendampingan para Verifikator untuk memberikan bimbingan teknis pengisian format setiap kelompok perusahaan yang telah dibagi. Kemudian diakhir kegiatan, pihak perusahaan menyerahkan hasil pengerjaannya untuk selanjutnya diverifikasi para Verifikator selama seminggu.