Jakarta, TAMBANG – Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin mengungkapkan kronologi longsor yang menimpa tambang emas PT Sorikmas Mining, di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) yang terjadi pada 28 April 2022 lalu.
Menurut Ridwan, lokasi kejadian bukan berada di wilayah operasi PT Sorikmas Mining, melainkan terjadi di luar wilayah kerja perseroan.
“Lokasinya, lokasi longsor ini berada di luar. Sekali lagi saya sampaikan berada di luar wilayah kerja perusahaan PT Sorikmas Mining,” kata Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin, (23/5).
Ridwan kemudian merunut peristiwa nahas tersebut hingga akhirnya bisa menelan korban jiwa. Menurut Ridwan, pada tanggal 28 April, sore hari sekitar pukul 15.00 Wib, penambang atau warga masyarakat Desa Bandar Limabung berangkat menuju lokasi Sibinael untuk mencari butiran emas.
“Bahasa lokal mereka kan ‘meleles’ adalah upaya mereka untuk mencari butiran emas di lokasi tersebut. Kemudian sore hari tersebut, sekitar pukul 15.30 Wib, aktivitas meleles sudah mulai dilakukan di Lobang pendompengan (Lobung), istilah yang mereka gunakan,” ungkapnya.
Sebanyak 14 orang kemudian masuk ke dalam lubang untuk melakukan penggalian berupa pengambilan bebatuan dan pasir yang mengandung butiran emas dengan menggunakan tumbilang, ember dan dulang.
“Tidak berapa lama kemudian, terjadilah longsor pada tebing lobung sehingga menimbun semua orang yang berada di Lobung tersebut. semuanya tertimbun,” bebernya.
Setelah kejadian longsor, lanjut Ridwan, masyarakat di sekitar lokasi membantu mencari para korban yang tertimbun dengan menggunakan peralatan seadanya yang mereka miliki. Setelah berhasil dievakuasi, terdapat 12 penambang sudah tidak bernyawa dan 2 penambang dalam keadaan selamat.
“Kemudian pada pukul 17.30 Wib, semua korban berhasil dievakuasi di mana 12 orang meninggal dunia dan hanya dua orang yang selamat. Tentunya doa kita bagi semua yang telah menjadi korban dalam peristiwa itu,” tandasnya.
Sebagai informasi, PT Sorikmas Mining adalah pemegang Kontrak Karya (KK) generasi 7 yang disahkan pada 19 Februari 1968 dan masih masuk pada regulasi Penanaman Modal Asing (PMA).
Saat ini, PT Sorikmas Mining sedang tahap operasi produksi dengan kegiatan kontruksi wilayah sebesar 66.200 hektar atau 33 persen dari luas KK semula yang sebesar 201.600 hektar. Kegiatan terfokus di lokasi proyek tambang emas Sihayo di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.