Jakarta, TAMBANG – Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, menegaskan, perusahaan harus menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2018, yang akan ditutup pertengahan Desember.
“Paling ya Minggu kedua Desember, supaya Januari (2019) sudah bisa disetujui,” kata Bambang Gatot Ariyono, kepada tambang.co.id, Rabu (24/10).
Ia juga menegaskan, perusahaan pertambangan dapat mengumpulkan RKAB mulai pertengahan bulan November 2018.
“Mulai 15 November sudah dibuka,” tegas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang juga mengistruksikan agar para pelaku industri mineral dan batu bara, tidak menunda pengumpulan RKAB.
“Biasanya mereka bandel-bandel, molor pengumpulannya,” tegas Bambang sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kompleks parlemen itu.
Untuk diketahui, RKAB merupakan merupakan salah satu alat perencanaan dan pengendalian manajemen dan sekaligus sebagai media akuntabilitas manajemen perusahaan tambang.
Kini, RKAB dijadikan tumpuan bagi perusahaan tambang untuk beroperasi. Sebab, seluruh perizinan terdapat di dalamnya. Tanpa persetujuan RKAB, perusahaan tidak akan bisa berproduksi atau beroperasi.