Beranda Batubara Dirjen Minerba: Larangan Ekspor Sementara Batubara Efektif Amankan Pasokan PLN

Dirjen Minerba: Larangan Ekspor Sementara Batubara Efektif Amankan Pasokan PLN

JAKARTA, TAMBANG – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin mengatakan, kebijakan larangan ekspor sementara batubara oleh pemerintah efektif mengamankan pasokan dan kebutuhan PLN.

“Jauh membaik, secara volume kebutuhan PLN yang semula dikhawatirkan akan dapat mematikan 17 PLTU sejumlah 10 gigawatt, sekarang rata-rata sudah dapat dicapai dari pasokannya, mendekati 15 hari operasi,” kata Ridwan saat diskusi Economic Challenges, dikutip Rabu (12/1).

Dia kemudian memaparkan, sebelum adanya larangan ini, kontrak PLN dengan mitra-mitra pemasok batubara hanya mampu memenuhi sekitar 60 persen. Saat ini kebutuhan itu, kata Ridwan sudah berada di atas 80 persan.

“Jadi, menuju ke sana. Sebelumnya, efektifitas dari kewajiban atau kontrak-kontrak PLN dengan mitranya itu kurang lebih 60an persen, sekarang sudah di atas 80 persen,” paparnya.

Dalam kesempatan ini, Ridwan juga menyampaikan bahwa ancaman pemadaman listrik yang sudah beredar di masyarakat, dipastikan tidak akan terjadi. Hal ini karena perkembangan PLN dari hari ke hari terus mengalami perbaikan.

“Laporan dari PLN menunjukkan perbaikan, dipastikannya dari hari ke hari masih dinamis, kita akan tunggu sampai saat-saat terakhir, tapi per hari ini secara volume pasokan, sudah memadai, “ ungkap Ridwan.

Meski demikian, Ridwan tetap memantau perkembangan di lapangan terutama pada operasi penyampaian batubara dari tempat penyimpanan ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

“Yang kita tunggu sekarang adalah deliverynya atau ketersampaian batu bara itu ke PLTU-nya. Itu yang kita perjuangkan sekarang,” ucapnya.

Mengenai hal tersebut, pemerintah sudah menyiapkan transportasi angkut untuk proses pemindahan batubara berupa kapal tongkang, termasuk menyiapkan lokasi penyimpanannya.

“Kapal dan tongkangnya sedang diatur. Sudah ada lokasinya tapi belum mulai bergerak kapalnya. Kita baru yakin kapalnya kalau bergerak menuju PLTU,” tandasnya.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batubara terhitung sejak 1-31 januari 2022. Ketentuan ini sempat menuai protes dari negara-negara sahabat pelanggan batubara tanah air seperti Jepang dan Korea Selatan.