Beranda Batubara Dirjen Minerba Jelaskan Ketidaksinkronan Surat Pencabutan IUP Mineral dan Batubara

Dirjen Minerba Jelaskan Ketidaksinkronan Surat Pencabutan IUP Mineral dan Batubara

Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin menjelaskan alasan ketidaksinkronan surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara yang dialami sejumlah badan usaha.

“Ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan ketidaksesuaian antara proses dengan pencabutan itu sendiri atau surat pencabutan,” kata Ridwan saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, dikutip Jumat, (1/4).

Menurut dia setidaknya ada tiga kemungkinan mengapa surat yang diterima badan usaha dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berbeda dengan yang diterima dari Kementerian ESDM.

“Pertama, kami mendapat perintah untuk membuat daftar perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan kegiatan pada bulan Maret-April 2021. Pada masa itu, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya-red) 2021 masih dikeluarkan pemerintah daerah. Sehingga terbuka kemungkinan data yang kami miliki tidak sama dengan data yang  dikeluarkan oleh daerah” ungkapnya.

Kemungkinan kedua adalah karena adanya peralihan kepemilikan atau manajemen. Di mana pemilik baru atau manajemen baru belum memperbaharui datanya sehingga komunikasi tidak lancar di antara kedua pihak.

Kemungkinan Ketiga adalah dinamika waktu antara Kementerian ESDM yang sedang menyusun daftar perusahaan yang tidak aktif dengan badan usaha yang sedang berproses pengajuan RKAB. Di mana RKAB itu diajukan sampai dengan tanggal 15 November 2021. ”Jadi bisa saja terjadi daftar sudah dibuat, tapi proses pengajuan RKAB masih berjalan,” ungkapnya.

“Nah hal-hal seperti ini sudah kami antisipasi. Dan memang jika terjadi perbedaan, data nanti saya laporkan pada bagian lain, akan dibuka kesempatan kepada badan usaha untuk menyampaikan keberatan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sekretaris Umum Asosiasi Penambang nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey menyebut banyak badan usaha pertambangan, khususnya Nikel, mendapat surat pencabutan IUP dari Kementerian Investasi, tapi di waktu yang berdekatan justru mereka baru mendapat surat peringatan dari Kementerian ESDM.

“Nah yang paling signifikan lagi, kemarin 14 Maret 2022. Kami mendapat peringatan ketiga dari Kementerian Investasi, yang artinya di saat beberapa IUP sudah mendapatkan SK pencabutan, oleh Kementerian Investasi, tapi pada tanggal 14 Maret dari Kementerian ESDM atau Minerba masih memberikan Surat Peringatan pemberian sanksi administratif,” ungkap Meidy.

“Ini yang kami bingung, kami sudah mendapat SK pencabutan tapi dari kementerian lain, Kementrian ESDM masih memberikan surat peringatan, masih tercatat IUP kami di Kementerian ESDM. Jadi bagi kami melihat yang mana, apakah Kementerian ESDM dengan mengindahkan surat peringatan sanksi administratif atau SK pencabutan dari Kementerian Investasi atau BKPM,” imbuhnya.