Beranda Batubara Dirjen Baru Bersedia Kaji Ulang Rancangan Kenaikan Royalti Batu Bara

Dirjen Baru Bersedia Kaji Ulang Rancangan Kenaikan Royalti Batu Bara

Jakarta – TAMBANG. Dengan kondisi harga batu bara yang belum kunjung membaik, pejabat pemerintah baru pun bersedia menimbang kembali rencana menaikkan besaran royalti batu bara. Dalam rencana tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan dikenakan royalti sebesar 7% – 13%, sesuai kalori batu bara yang dijualnya.

 

“Mengingat situasi harga batubara sekarang, Pak Dirjen [Mineral dan Batu Bara] minta dikaji besaran royalti batu bara. Kami sedang menghitung ulang,” ungkap Adhi Wibowo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara di Jakarta, Senin (18/05).

 

Ini tentu menjadi angin segar bagi para pengusaha batu bara, menyusul pengangkatan Bambang Gatot Ariyono sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara – Kementerian ESDM, di bulan Mei ini.

 

Evaluasi besaran royalti, dijelaskan Adhi, mempertimbangkan harga batu bara selama lima tahun terakhir. Bulan ini saja, Harga Batu Bara Acuan (HBA) hanya berada di angka US$ 61,08. Meskipun demikian, Adhi menolak untuk berkomentar apakah harga batu bara masih akan terus tergerus.

 

Rencana kenaikan royalti batu bara sudah menjadi perdebatan sejak tahun 2013. Setelah sempat dibatalkan dengan alasan rendahnya harga jual batu bara, usulan kenaikan royalti kembali mengemuka awal tahun ini. Kementerian ESDM pun telah menyerahkan rancangan aturan kenaikan royalti tersebut kepada Kementerian Keuangan.

 

Rancangan tersebut sedianya akan menjadi revisi Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk jenis batu bara dengan kadar di bawah 5.100 kkal/kg royalti rencananya dinaikkan dari 3% menjadi 7%. Kemudian untuk kualitas 5.100 – 6.100 kkal/kg, royaltinya dinaikkan 5% dari menjadi 9%. Sementara untuk batu bara kualitas tinggi dengan kalori di atas 6.100 kkal/kg, besaran royalti rencanannya membengkak dari 7% menjadi 13,5%.