Jakarta, TAMBANG – Pemerintah tidak akan memberikan sanksi terhadap pengembang panas bumi yang belum mendapatkan hasil uap panas bumi di tahap eksplorasi tahun 2018.
Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian EDDM, Ida Nuryatin Finahari, mengatakan, selama pengembang masih ada izin maka tidak ada sanksi yang akan diberikan.
“Seperti yang dialami oleh PT Sejahtera Alam Energy (SAE) di WKP Baturraden yang belum mendapatkan uap panas bumi, tidak akan ada sanksi karena resiko ngebor berbeda-beda,” kata Ida Nuryatin.
Ida menjelaskan, berbeda dengan energi terbarukan lainnya. Panas bumi memiiki wilayah eksplorasi yang cukup luas untuk mendapatkan uap panas bumi, dengan beberapa sumur eksplorasi yang sudah disiapkan. Dalam prosesnya, masing-masing Wilayah Kerja Panasbumi (WKP) berbeda-beda dalam mendapatkan uap saat proses eksplorasi.
“Sehingga tidak bisa diputuskan kalau di satu atau dua titik sumur belum mendapatkan uap, dikatakan gagal. Tidak seperti itu. Tapi kami tetap memonitor semua proses yang terjadi di WKP,” tambah Ida.
Sementara itu, untuk tahun 2019, poduksi uap panas bumi ditargetkan mencapai 103,8 juta ton. Kemudian kapasitas terpasang listirk panas bumi naik 180 mw dari tahun 2018, menjadi 2.128,5 mw. Penambahan ini akan dihasikan oleh PLTP Lumut Balai Unit I, Sumsel (55mw), PLTP Sorik Marapi Unit I, Sumut (40 mw), PLTP Sokora Unit I, NTT (5 mw) dan PLTP Muaralaboh unit I, Sumbar (60 mw).
Juga akan diterbitkan lima izin panas bumi di tahun 2019 untuk dilelang yaitu, untuk WKP Telaga Ranu, Maluku Utara (Malut) dengan kapasitas 10 mw. Kemudian WKP Lainea, Sulawesi Tenggara (Sultra).