Beranda Batubara Dinilai Tumpang Tindih, Lahan Tambang Anak Usaha Bayan Resources Menciut

Dinilai Tumpang Tindih, Lahan Tambang Anak Usaha Bayan Resources Menciut

JAKARTA, TAMBANG – Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) lima anak usaha PT Bayan Resources Tbk yakni PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur dan PT Sumber Api mengalami penciutan.

Hal ini terjadi setelah anak perseroan baik yang dimiliki secara langsung maupun tidak langsung melaui Kangaroo Resources Pty Ltd, pada tanggal 14 Januari 2022 dan 2 Februari 2022 masing-masing telah menerima Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang Penciutan dan Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan pada tahap kegiatan eksplorasi dan tahap kegiatan operasi produksi untuk komoditas batubara.

Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut maka WIUP tahap operasi produksi PT Bara Sejati berkurang, dari 2.981 hektar menjadi 2.903 hektar. WIUP tahap operasi produksi PT Cahaya Alam berkurang dari 3.457 hektar menajdi 3.193 hektar.

Sementara itu, pengecilan lahan PT Dermaga Energi terjadi pada WIUP tahap eksplorasi dengan pengurangan lahan mencapai 664 hektar atau dari 3.784 hektar menjadi 3.120 hektar. WIUP tahap eksplorasi PT Orkida Makmur berkurang dari 1.061 hektar menjadi 310 hektar dan WIUP tahap eksplorasi PT Sumber Api berkurang dari 2.364 menjadi 1.915 hektar.

Direktur Bayan Resources, Russell Neil mengatakan bahwa saat ini pihak perseroan sudah menyiapkan langkah hukum untuk mengurusi penyusutan lahan yang tengah menimpa lima anak usahanya itu.

“Anak-anak usaha perseroan telah menunjuk kuasa hukumnya terkait surat keputusan BKPM tersebut untuk melakukan upaya hukum yang diperlukan,” kata Russell, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Selasa (8/3).

Surat Keputusan BKPM tersebut dikeluarkan dalam rangka penataan WIUP yang tumpang tindih dengan WIUP PT Senyiur Sukses Pratama yang dilakukan pemerintah sebagai akibat adanya Putusan Mahkamah Agung RI No 12 PK/TUN/2019 tanggal 21 Februari 2019.

Dalam sengketa ini, PT Senyiur Sukses Pratama bertindak sebagai pihak penggugat dengan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selaku tergugat dan PT Orkida Makmur selaku tergugat II intervensi.

Alhasil, putusan tersebut memerintahkan pencabutan keputusan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 12 Mei 2016 yang merevisi izin pertambangan yang dimiliki PT Senyiur Sukses Pratama dan mengakibatkan terjadinya tumpang tindih antara WIUP PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur dan PT Sumber Api dengan WIUP PT Senyiur Sukses Pratama.

“Saat ini perseroan sedang melakukan kajian atas dampak terhadap kondisi keuangan atau kelangsungan usaha emiten” tandasnya.