Dinilai Ganggu Iklim Usaha, IMA Minta Tinjau Ulang Wacana Penghentian Restitusi Pajak

IMA mendorong pemerintah untuk meninjau kembali wacana penghentian restitusi pajak.

Dinilai Ganggu Iklim Usaha, IMA Minta Tinjau Ulang Wacana Penghentian Restitusi Pajak
Ilustrasi: industri pertambangan dalam negeri. Sumber: Istimewa.

Jakarta, TAMBANG – Indonesia Mining Association (IMA) mendorong pemerintah untuk bersikap hati-hati dengan meninjau kembali wacana penghentian restitusi pajak.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi berdampak signifikan terhadap stabilitas dunia usaha serta kelangsungan operasional perusahaan di sektor pertambangan.

“Kami pikir yang berjalan saat ini sudah baik dimana Perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran yang dilakukan ternyata kelebihan ataupun sebaliknya harus membayarkan jika terdapat kurang bayar,” ujar Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti dalam keterangan resmi, dikutip Senin (13/4).

Santi menambahkan bahwa kepastian hukum restitusi perpajakan sangat penting bagi kepercayaan investor.

IMA mengajak pemerintah untuk terus berkolaborasi dengan dunia usaha demi mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Hal yang sama disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai wacana penghentian restitusi pajak perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak mengganggu operasional perusahaan.

“Kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi arus kas perusahaan yang selama ini bergantung pada mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak,” ujar Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama.

Usulan penundaan restitusi pajak sebelumnya disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara.

Menurutnya, kebijakan penundaan restitusi berpotensi menambah penerimaan hingga Rp500 triliun, sekaligus membantu menjaga ketahanan fiskal di tengah tekanan kenaikan harga energi global.

Restitusi pajak merupakan hak setiap wajib pajak atas kelebihan pembayaran yang telah disetorkan kepada negara. Mekanisme ini penting untuk menjaga arus kas (cash flow) pelaku usaha sekaligus mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Artikel Terkait

PETI Masih Beroperasi Di Bolmong, Pakar Tambang Dorong Langkah Tegas APH

PETI Masih Beroperasi Di Bolmong, Pakar Tambang Dorong Langkah Tegas APH

Jakarta,TAMBANG,- Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmen untuk menertibkan segala bentuk kegiatan pertambangan ilgal. Kementerian ESDM diminta untuk serius menangani kegiatan pertambangan yang tidak berizin. Ditengah gencarnya Pemerintahan berupaya memberantas aktivitas pertambangan illegal ternyata masih marak terjadi. Salah satunya yang ada Desa Oboy, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow,

By Egenius Soda